BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Preman pasar berinisial DA (44) ditangkap polisi setelah kerap melakukan pemerasan terhadap pedagang di sepanjang Jalan HR Soebrantas, Panam Pekanbaru.
Tim Opsnal Polsek Tampan berhasil menangkapnya pada Selasa 5 Maret 2024 di tempat kejadian.
“Kami menerima laporan korban yang mengaku telah diperas disertai pengancaman menggunakan senjata tajam jenis parang,” ujar Plh Kanit Reskrim, Iptu Hasrial.
Preman pasar yang ditangkap polisi ini diduga sering meminta uang keamanan dari para pedagang, dan jika tidak diberi, ia mengancam menggunakan senjata tajam.
Aksi terakhirnya terjadi pada Senin 5 Maret 2024 di Loket PT Sari Kencana, yang terekam kamera ponsel salah satu saksi dan viral di media sosial.
“Pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Tampan guna menjalani proses hukum selanjutnya,” tambah Hasrial.
Pelaku dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 UU RI tentang senjata tajam, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Sejumlah pelaku usaha di sepanjang Jalan HR Soebrantas resah dengan dugaan aksi pungutan liar yang dilakukan oleh oknum preman, yang bahkan membawa senjata tajam berupa celurit.
“Oknum preman meminta uang ke sejumlah pelaku usaha dengan nilai beragam, dan tidak segan untuk mengancam dan memaksa,” ungkap Hasrial.