BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Harga paruh Burung Rangkong sangat mahal. Berkisar di harga Rp2 juta – Rp3 juta. Pengakuan ini dibuat oleh seorang pengepul asal Sumatera Barat di Pekanbaru.
Dia diamankan polisi terkait kasus jual beli organ tubuh satwa dilindungi. Dari pelaku polisi menyita 4 paruh burung rangkong.
Hal ini diungkapkan oleh Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Ferry Irawan dalam keterangan resminya, dikutip Jumat, 1 Oktober 2021. “Pelaku diduga masih sebagai pengepul,” tuturnya.
Dia mengungkapkan, pemburu satwa dilindungi itu sejauh ini masih dalam tahapan pendalaman oleh polisi
Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto menuturkan kronologi awal penangkapan seseorang diduga pengepul paruh Burung Rangkong tersebut.
Dia menjelaskan, berawal setelah tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau menerima kabar ada transaksi organ satwa dilindungi. Transaksi akan dilakukan di Kantor Pos Jalan Jenderal Sudirman, Pekanaru.
“Sekira Pukul 10.00 Wib tim ke TKP Kantor Pos Jenderal Sudirman. Di lokasi terlihat pelaku duduk di Kantor Pos,” ujarnya.
Selanjutnya polisi melakukan penangkapan terhadap pelaku yang membawa tas selempang berwarna biru. Kemudian tim mengintrogasi dan minta tas untuk dibuka.
“Dalam tas ditemukan 4 buah paruh burung rangkong dan diduga kuat oleh pelaku mau diperjual belikan. Pelaku serta barang bukti langsung dibawa ke Direktorat Reskrimsus Polda Riau untuk proses penyidikan,” tegas Sunarto.
Atas perbuatanya, pelaku dijerat Pasal 40 ayat (2) UU RI No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman pidana penjara 5 tahun dan denda maksimal Rp100 juta. (bpc2)