BERTUAHPOS.COM, ROKAN HULU – Sidang Praperadilan pembunuhan kakek (60) di Kepenuhan dengan Pemohon Puja Asmara (PA) , Yola Yolanda (YY) dan Termohon Kepala Kepolisian Resort Rokan Hulu di gelar Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian, Selasa 6 April 2023.
Hakim tunggal Geri Caniggia, SH dengan agenda kesimpulan kesimpulan para pihak.
Penasehat Hukum (PA) dan (YY) Suherman kepada Bertuahpos.com mengatakan, dalam Pettitum Penasehat Hukum (PA) dan (YY) menerima dan mengabulkan permohonan pemohon Praperadilan seluruhnya, menyatakan termohon tidak sah melakukan penyitaan terhadap barang milik pemohon,
• Permohonan penetapan sah atau tidak nya penetapan tersangka sesuai Surat Ketetapan Nomor: S. Tap/ 35/II/Res.1.7/2023/Reskrim. Tentang Penetapan Tersangka Puja Asmara alias Puja bin Asril Anwar dan Surat Ketetapan Nomor: S. Tap/ 34/II/Res.1.7/2023/Reskrim. Tentang Penetapan Tersangka Yola Yolanda alias Yola tertanggal 24 Februari 2023.
• Menyatakan Penyidikan yang dilakukan oleh Termohon terkait dugaan peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP Jo 365 ayat (3) KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum dan oleh karenanya penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat.
• Menyatakan tidak sah segala keputusan, penetapan, dan tindakan hukum yang dikeluarkan dan dilakukan lebih lanjut oleh Termohon;
• Menyatakan para Pemohon dikeluarkan dari Tahanan Negara;
• Memulihkan hak-hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan, nama baik, dan harkat, serta martabatnya;
• Membebankan biaya perkara kepada negara sebesar nihil.
Suherman menambahkan, berdasarkan dokumen yang dimiliki beserta fakta penyelidikan dan penyidikan polisi yang terungkap dipersidangan bahwa (PA) ini diduga dipaksa melakukan hubungan intim oleh almarhun (PM), menurutnya seharusnya itu di terapkan pasal 49 KUHP Pembelaan terpaksa “Barang siapa terpaksa melakukan perbuatan untuk pembelaan, karena ada serangan atau ancaman serangan ketika itu yang melawan hukum, terhadap diri sendiri maupun orang lain; terhadap kehormatan kesusilaan (eerbaarheid) atau harta benda sendiri maupun orang lain, tidak dipidana”.
“Kami keberatan dengan penetapan tersangka oleh Penyidik Polres Rohul, (PA) dipaksa melakukan hubungan intim kenapa ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.
Pihaknya meminta almarhum (PM) agar segera dilakukan Otopsi, karna baru dilakukan Visum.
“Kami meminta dilakukan Otopsi, agar diketahui penyebab terjadinya kematian, tetapi yang dilakukan hanya Visum saja, Visum dan Otopsi itu berbeda,” tambahnya.
Selanjutnya, menurut keterangan keluarga SPDP keluarga menerima tanggal 8 Maret 2023, sementara Penyidikan 23 Februari mereka sudah ditetapkan tersangka.
Lalu perubahan berita acara di tahanan tidak menghadirkan Penasehat Hukum, keluarga keberatan berita acara di ubah tanpa menghadirkan Penasehat Hukum untuk menyaksikan.
“Prosedural seperti ini yang kami protes itu dan memohon majelis hakim dapat mengabulkan permohonan,” tutupnya.**(Achir)