BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru terus melakukan sosialisasi terkait penerapan tarif parkir khusus di seluruh pasar tradisional di kota ini.
Langkah ini bertujuan untuk mengatur tarif parkir yang lebih terjangkau bagi pengunjung pasar.
Kepala Disperindag Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin menegaskan bahwa penerapan regulasi ini mencakup semua pasar tradisional, baik yang dikelola oleh pemerintah maupun oleh pihak swasta.
“Besaran tarif parkir yang telah ditetapkan adalah Rp 1.000 untuk sepeda motor dan Rp 2.000 untuk mobil sekali parkir di dalam area pasar,” ungkapnya, Selasa 2 Juli 2024.
Zulhelmi menekankan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memberikan konsistensi tarif parkir di seluruh pasar tradisional, tanpa membedakan antara pasar yang dikelola oleh pemerintah dan swasta.
“Kami ingin memastikan bahwa semua pengunjung pasar dapat merasakan tarif parkir yang sama, tidak terlalu memberatkan,” tambahnya.
Menurut Ami, sapaan akrab Zulhelmi Arifin, penerapan tarif parkir ini sudah sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru No.1 tahun 2024 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir Pada Kawasan Pasar Tradisional, yang mulai diberlakukan sejak awal Juni 2024.
“Saat ini baru dua pasar yang menerapkan regulasi ini, yaitu Pasar Simpang Baru Panam dan Pasar Rumbai. Namun, kami akan terus melakukan progres untuk menerapkannya di pasar tradisional lainnya,” jelas Ami.
Disperindag berkomitmen untuk mengoptimalkan sosialisasi kepada seluruh stakeholders terkait, serta akan berkoordinasi dengan instansi terkait guna memastikan implementasi regulasi ini berjalan dengan lancar dan mendapatkan dukungan penuh dari semua pihak terkait.