BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Seorang pemuda berinisial DHN (26) diamankan oleh Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya setelah terlibat dalam pembongkaran rumah pada Minggu 21 April 2024 sekitar pukul 05.00 WIB di Budi Luhur, Kelurahan Tuan Negeri.
Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya, Iptu Dodi Vivino menerangkan motif dari aksi pelaku adalah untuk membeli narkoba jenis sabu.
Pelaku berinisial DHN (26) saat ini sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut. Selain berhasil menangkap pelaku, tim juga berhasil mengamankan satu unit handphone sebagai barang bukti.
Kejadian berawal ketika korban, Yunidar Hulu (32), bangun tidur untuk mengganti popok anaknya. Setelah mengganti popok, korban menyadari bahwa handphone miliknya telah hilang.
“Saat melakukan pengecekan di rumah, korban menemukan bahwa papan dapur rumahnya telah terbuka,” ungkap Dodi, Rabu 24 April 2024.
Merasa dirugikan, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tenayan Raya.
“Dari laporan tersebut, tim melakukan penyelidikan dan pada Senin 23 April 2024 sekitar pukul 12.00 WIB, tim mendapatkan informasi bahwa pelaku bersembunyi di sebuah bedeng tempat pembuatan batu bata,” tambah Dodi.
Tim Opsnal kemudian melakukan penyelidikan di lokasi tersebut dan berhasil mengamankan pelaku tanpa adanya perlawanan.
“Dari pengakuan pelaku, dia melakukan pencurian handphone untuk membeli narkoba jenis sabu. Selain itu, pelaku juga dinyatakan positif mengonsumsi narkoba,” jelas Dodi.
Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana yang mengancam hukuman di atas 4 tahun penjara.