BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Pelaku ekonomi kreatif atau Ekraf bisa menjadikan karya-karya sebagai agunan untuk meminjam uang ke lembaga keuangan.
Namun, karya yang dipakai sebagai agunan tersebut wajib sudah didaftarkan sebagai Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Hal ini tertuang dalam PP Nomor 24 tahun 2022 tentang Ekraf yang sudah disahkan pada 12 Juli 2022.
Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wamenparekraf Angela Tanoesoedibjo menekankan PP ini akan menjadi regulasi terobosan yang memperkuat sektor ekonomi kreatif.
“Kehadiran PP ini tentunya merupakan jawaban dan bentuk kehadiran pemerintah untuk para pelaku ekonomi kreatif. Terutama dari segi akses pembiayaan berbasis KI, pemasaran berbasis KI, infrastruktur ekraf, insentif bagi pelaku ekraf, peran tanggung jawab pemerintah dan pemda serta masyarakat, dan penyelesaian sengketa pembiayaan,” katanya dalam keterangan pers, dikutip Kamis, 4 Agustus 2022.
Dia menambahkan, sektor Ekraf di Indonesia selama ini dianggap telah berkontribusi cukup besar dalam perolehan produk domestik bruto (PDB) ekonomi nasional.
Di mana saat ini ekonomi kreatif Indonesia ada di posisi ketiga setelah Amerika dan Korea Selatan dengan nilai Rp1.191 triliun.
“Sektor ini juga menyerap tenaga kerja lebih dari 18 juta orang dan mencatatkan realisasi nilai ekspor hingga 23,9 miliar dolar AS pada tahun 2021,” katanya.
Selain itu, Indonesia memiliki bonus demografi dengan modal kreativitas yang tinggi sehingga hal ini menjadi keunggulan bagi sektor ekraf di Tanah Air.
“Hal ini perlu kita dukung dengan ekosistem yang semakin inklusif dan berkelanjutan,” ujar Angela.
Meski demikian, masih banyak hal-hal detail dan mekanisme yang perlu dijelaskan lebih lanjut. Oleh karena itu, Angela menyebutkan ada sembilan hal yang perlu dikoordinasikan dan ditindaklanjuti lebih lanjut.
Adapun kesembilan poin tersebut adalah;
- Penyiapan platform pendaftaran penilai KI;
- Penyiapan sistem pencatatan fasilitas pembiayaan pelaku ekonomi kreatif;
- Pembentukan Badan Layanan Umum (BLU) pembiayaan dan pemasaran di Kemenparekraf/ Baparekraf;
- Mendorong penyediaan akses data atas KI yang dijadikan sebagai objek jaminan;
- Menyusun dan mendorong regulasi terkait di sektor jasa keuangan;
- Mendorong perwujudan insentif fiskal dan non fiskal bagi pelaku ekraf.
- Memfasilitasi peningkatan kompetensi profesi penilai KI agar mampu melakukan penilaian KI;
- Menyiapkan integrasi sistem elektronik antar Kementerian/Lembaga untuk mendukung pembiayaan dan pemasaran berbasis KI;
- Fasilitasi sistem pemasaran berbasis KI.
Deputi Bidang Kebijakan Strategis Kemenparekraf/Baparekraf Nia Niscaya mengatakan, dalam pelaksanaannya pihak lembaga keuangan akan memberikan pinjaman menggunakan KI sebagai objek jaminan utang dalam bentuk jaminan fidusia atas KI; kontrak dalam kegiatan ekonomi kreatif; dan hak tagih dalam kegiatan ekonomi kreatif.
“Kemudian akan ada tim penilai dari lembaga keuangan bank atau lembaga keuangan nonbank yang akan menilai KI yang dijaminkan oleh pelaku ekonomi kreatif,” kata Nia.
Ke depan, Nia berharap dengan adanya perancangan dan pengembangan skema pembiayaan berbasis KI serta sistem pemasaran produk ekonomi kreatif berbasis KI maka dapat memberikan stimulus bagi pengembangan ekosistem ekonomi kreatif di Indonesia.***