BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – ZSS (15) warga negara asing asal Selangor, Malaysia yang ditahan oleh Petugas Kantor Imigrasi Kelas (Kanim) Kelas I TPI Dumai.
Kini ZSS harus rela dirinya di deportasi dan ditangkal masuk ke Indonesia dalam jangka waktu tidak tertentu.
Pendeportasian tersebut diambil setelah ZSS terbukti melakukan pelanggaran administratif keimigrasian dengan melewati izin tinggal selama 221 hari.
“ZSS dideportasi ke negara asalnya Malaysia dengan menggunakan Kapal 3 Maret 2023 pukul 11.00 WIB. Nama yang bersangkutan telah dilaporkan kepada Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi untuk selanjutnya dilakukan proses penangkalan,” sebut Rejeki Putera Ginting, Kepala Kanim Imigrasi Dumai, Jumat 3 Maret 2023.
Sebelumnya ZSS ditahan oleh petugas Kanim Dumai saat akan melakukan perjalanan untuk kembali ke negeri asalnya melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Pelabuhan Internasional Dumai dengan didampingi paman dan bibinya pada hari Kamis, 2 Maret 2023 kemarin.
“Melalui pemeriksaan tersebut diketahui bahwa ZSS telah melewati masa izin tinggal atau overstay selama 221 hari, dan tujuan yang bersangkutan berada di Dumai adalah untuk menimba ilmu pada Pondok Pesantren Miftahul Jannah Kota Dumai,” tambahnya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian pasal 78 ayat (3), yang bersangkutan dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.
“Kita telah melaksanakan prosedur sesuai dengan SOP, termasuk dengan menyurati pihak konsulat Malaysia di Pekanbaru melalui surel. Dalam hal ini tidak ada denda yang dibayarkan karena yang bersangkutan telah melebihi izin tinggal selama 60 hari, untuk itu segera dikenakan proses penangkalan,” ujar Rejeki Putera Ginting.