BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru telah menyelesaikan pembangunan 222 kios sementara untuk para pedagang di Pasar Cik Puan setelah kebakaran pada 19 Februari 2023, para pedagang diizinkan untuk pindah ke kios-kios sementara.
Untuk menggunakan kios sementara, mereka harus mematuhi peraturan yang ditetapkan oleh Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag).
Para pedagang dikenakan biaya pasar resmi sebesar Rp 2ribu per hari, mereka yang tidak membayar biaya tersebut dalam waktu dua bulan akan disita kiosnya. Pemerintah kemudian akan menyerahkan kios tersebut kepada pedagang lain.
“Para pedagang mesti memahami persyaratan ini,” kata Kepala Disperindag Pekanbaru, Zulhelmi Arifin, Senin 1 April 2023.
Pria yang akrab disapa Ami ini mengatakan, pihaknya masih melakukan pendataan ulang terhadap para pedagang yang juga berdagang di pasar Cik Puan.
Hal ini dikarenakan ada satu keluarga yang ingin membeli kios di pasar Cik Puan.
Pemkot Pekanbaru sudah berulang kali mengingatkan pedagang di pasar Cik Puan untuk tidak menjual atau menyewakan kios yang sudah dibangun.
“Makanya, kami mempersiapkan banyak persyaratan dalam surat perjanjian dengan para pedagang Pasar Cik Puan. Karena, tanah dan bangunan Pasar Cik Puan merupakan milik Pemko Pekanbaru,” terangnya.
Selain itu, pihaknya bersama instansi terkait bakal menindak oknum yang memungut pungutan di atas besaran retribusi bagi pedagang.
“Masih ada oknum yang memungut uang dari pedagang sebesar Rp6 ribu per hari. Kami tertibkan kembali, kami telusuri uangnya kemana. Kan retribusi cuma dua ribu rupiah,” tutupnya.