BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Pemerintah sudah meresmikan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Dengan demikian ketentuan mengeluarkan sertifikasi halal untuk produk makanan tidak lagi melalui Majelis Ulama Indonesia (MUI). BPJPH sendirin dibentuk berdasarkan UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.Â
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, lembaga ini tetap bekerjasama dengan Lembaga Pemeriksa Halal dan MUI. Dia mendorong setelah diresmikan BPJPH segera melakukan sosialisasi. Badan ini merangkap pada tahapan regulasi, prosedur kerja, pemgawasa, layanan sertifikasi bahkan dalam pengembangan kerjasama global dan domestik.Â
Ketua Umum MUI Prof KH Ma’ruf Amin meyakini hadirnya lembaga ini akan membuat penyelenggara produk halal menjadi semakin bagus. Sebab didukung langsung oleh undang-undang bersifat mandatory. Sementara lembaga terkait seperti MUI dan lainnya dilibatkan dalam proses sertifikasi, seperti dikutip dari republika.co.id.
“Selama ini kan kami sukarela melakukan sertifikasi halal selama 28 tahun. Dalam hal ini kami diberikan tanggung jawab kewenangan fatwa sertifikasi auditor dan akreditasi lembaga pengawas halal. Kami akan melakukan tugas itu,” sambungnya. (cr1)