BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) Puskesmas Bangko Kanan, Kabupaten Rokan Hilir, diadili di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Keduanya didakwa memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, puluhan warga penerima bantuan sosial UMKM sebesar Rp1,2 juta sebagai dampak Covid 19.
Kedua terdakwa yakni Benni br Sitinjak alias Beni dan Suryani alias Isur Binti Amrizal. Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum Jupri Wandy Banjar Nahor, Jumat 12 November 2021, disebutkan, perbuatan terdakwa bermula adanya bantuan bagi pelaku usaha mikro (BPUM) dengan tujuan untuk membantu usaha mikro agar mampu dalam menjalankan usaha di tengah krisis akibat Pandemi covid 19.
Bahwa menindak lanjuti bantuan presiden tersebut maka Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia telah mengeluarkan Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) nomor 2 Tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menegah nomor 6 tahun 2020 Tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah Bagi Pelaku Usaha Mikro Untuk mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional dalam rangka menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional Serta Penyelamatan Ekonomi Nasional Pada Masa Pademi Coronavirus Disease 2019 (Covid 10) pada pasal 3 yat (1) menentukan bahwa BPUM diberikan dalam bentuk uang sejumlah Rp1.200.000 secara sekaligus.
Kemudian sebagai Petunjuk Pelaksana Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah juga telah mengeluarkan petunjuk pelaksana nomor: 03 tahun 2021 yang mana bantuan yang diterima sebesar Rp 1.200.000 (satu juta akan diterima oleh penerima dengan cara dikirim langsung ke rekening penerima melalui bank badan Usaha Milik Negara, Bank Badan Usaha Milik Daerah dan kantor pos.
Bahwa terdakwa Benni Br Sitinjak Alias Beni bekerja sama dengan saksi Suryani, masing-masing sebagai ASN di Puskesmas Bangko Kanan memanfaatkan fasilitas bantuan pemerintah tersebut untuk mengambil keuntungan bagi diri sendiri atau orang lain.
Dengan cara yaitu bertempat di kantor Puskesmas Bangko Kanan saksi Suryani berkata kepada terdakwa untuk mencari orang yang ingin mendapatkan bantuan dana UMKM dengan syarat potong Rp500.000 jika dana tersebut sudah cair. Ketika itu terdakwa menanyakan apa saja persyaratannya, dan dijelaskan bahwa persyaratan yang perlu dilengkapi hanya fotocopy KTP, surat keterangan usaha dari desa dan foto usaha yang bersangkutan.
Terdakwa kemudian mencari masyarakat yang membutuhkan bantuan UMKM tersebut dengan menjanjikan ada orang dalam di dinas terkait yang menjamin sehingga masyarakat tersebut dapat menerima Bantuan UMKM dimaksud.
Terdakwa meminta persyaratan permohonan pengajuan bantuan UMKM dari masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan UMKM tersebut. Kemudian setelah berkas permohonan terkumpul kemudian berkas tersebut diserahkan kepada saksi Suryani untuk diurus dan diteruskan ke Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Rohil. (bpc17)