BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Dua terdakwa korupsi proyek pembangunan ruang rawat inap RSUD Bangkinang, Kamis 24 Februari Diadili di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Keduanya didakwa telah merugikan negara sebesar Rp8,04 miliar.
Kedua terdakwa tersebut yakni Mayusri ST, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Rif Helvi Arselan Dipl, Ing bin Hasan Basri, Tim Leader Konsultan Manajemen Konstruksi pengganti PT. Fajar Nusa Konsultan.
Dalam dakwaan Jaksa Umum dari Kejaksaan Negeri Kampar Amri Rahmanto Sayekti SH MH, disebutkan setelah mengetahui adanya kegiatan Pembangunan Gedung Rawat Inap Rumah Sakit Kelas III (DAK Fisik Penugasan) Tahun Anggaran 2019 dengan anggaran sebesar Rp48.035.821.000, Abdul Kadir Jailani (Komisaris PT Fatir Jaya Pratama) meminjam perusahan PT Gemilang Utama Alen milik saksi Muhammad Al Amin Rajab, guna mengikuti lelang.
Kemudian diberikan kuasa direksi kepada Kiagus Toni Azwarani (Karyawan PT Fatir Jaya Pratama) melalui Surat Kuasa Nomor 33 tanggal 26 Maret 2019 untuk mewakili dan bertindak atas nama PT Gemilang Utama Alen, dan membuat penawaran terkait lelang.
Selanjutnya Abdul Kadir Jailani menghubungi saksi Surya Darmawan (dalam proses penyidikan) dan melakukan pertemuan di Jakarta dan di Bangkinang, akhirnya disetujui bahwa Abdul Kadir Jailani bertugas mempersiapkan perusahaan PT. Gemilang Utama Alen yang akan mengikuti lelang, sedangkan, Surya Darmawan di Bangkinang bertugas mengatur agar PT. Gemilang Utama Alen memenangkan lelang.
Surya Darmawan juga mempersiapkan dukungan dari sub penyedia sesuai kebutuhan yang diperlukan, di antaranya, dukungan dan spesifikasi dari PT Cahaya Mas Cemerlang untuk Item Pekerjaan IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) atau WWTP (Wastewater Treatment Plant) serta dukungan Gas Medis.
Sebelum proses pemilihan penyedia atau lelang dimulai, sekira minggu pertama bulan April 2019, Surya Darmawan menelpon saksi Musdar (Ketua Pokja V) untuk datang ke rumahnya di Jalan Letnan Boyak Bangkinang Kota, sesampai di rumah saksi Surya Darmawan, saat itu ada juga saksi Yosi Indra (Anggota Pokja V). Setelah itu, Surya Darmawan memberikan spesifikasi barang-barang terkait pengadaan Kegiatan Pembangunan Rawat Inap Tahap III di RSUD Bangkinang Tahun Anggaran 2019 tersebut, diantaranya, spesifikasi lift dan IPAL, kepada saksi Musdar sambil mengatakan “Iko untuk syarat lelang rumah sakit bisuok, perusahaannyo dari Makassar,” (ini untuk syarat lelang rumah sakit besok, perusahaannya dari Makassar).
Pada saat proses pemasukan penawaran/upload dokumen penawaran, Surya Darmawan datang menemui Kabag ULP saksi Dicky Rahmadi di Kantor ULP Bangkinang, lalu saksi Dicky Rahmadi memanggil saksi Musdar dan saksi Apripal (anggota Pokja V) ke ruangannya, yang saat itu sudah ada Surya Darmawan. Kemudian saksi Dicky Rahmadi mengatakan kepada saksi Musdar dan saksi Apripal “Bantu kawan ini nanti ya” maksudnya untuk membantu Surya Darmawan memenangkan pelelangan, lalu dijawab “Iya lah Pak”.
Setelah melalui proses pengadaan sesuai permintaan Surya Darmawan, maka berdasarkan Berita Acara Hasil Pelelangan (BAHP) Nomor : 04/BAHP/Pokja Pemilihan-V/IV/2019 tanggal 29 April 2019 ditetapkanlah PT. Gemilang Utama Alen selaku Penyedia / Kontraktor Pelaksana pekerjaan Pembangunan Gedung Rawat Inap Tahap III di RSUD Bangkinang Tahun Anggaran 2019, dengan nilai penawaran Rp46.492.675.000.
Kemudian berdasarkan Berita Acara Hasil Pelelangan (BAHP) Nomor : 09/BAHP/Pokja Pemilihan-V/III/2019 tanggal 19 Maret 2019 ditetapkan juga PT. Fajar Nusa Consultant selaku Manajemen Konstruksi pekerjaan Pembangunan Gedung Rawat Inap Tahap III di RSUD Bangkinang Tahun Anggaran 2019, dengan nilai penawaran Rp1.096.700.000.
Tanggal 17 Mei 2019, terdakwa dengan Kiagus Toni Azwarani (dalam proses penyidikan) menandatangani kontrak pekerjaan Pembangunan Rawat Inap Kelas III (Tahap III) RSUD Bangkinang Tahun Anggaran 2019 dengan jangka waktu terhitung sejak tanggal 17 Mei 2019 s/d tanggal 22 Desember 2019, nilai kontrak Rp46.492.675.000.
Sedangkan berdasarkan Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham PT Gemilang Utama Alen dalam Akta Notaris Nomor 25 tanggal 18 Januari 2018, bahwa Sdr. Kiagus Toni Azwarani bukan termasuk susunan pengurus PT Gemilang Utama Alen dan tidak terdaftar sebagai pegawai/karyawan tetap pada PT. Gemilang Utama Alen. Hal ini bertentangan dengan Lampiran Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia huruf VII angka 7.2.2***(bpc17)