BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Dora Yandra, Ketua Cabang Olahraga Persatuan Angkat Besi Bina Raga dan Angkat Berat seluruh Indonesia (PABBSI) Kabupaten Bengkalis, segera diadili di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Jaksa Penuntut Umum saatbini telah melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Dalam surat dakwaan yang dilimpahkan Jaksa Penuntut Umum Nofrizal SH, diketahui, perbuatan terdakwa Dora Yandra bermula, Cabang Olahraga PABBSI Kabupaten Bengkalis mendapat alokasi dana dari KONI Bengkalis pada tahun 2019 mendapat bantuan dari KONI Bengkalis dengan total penerimaan sebesar Rp. 299.700.000.
Dana hibah diterima oleh terdakwa Dora Yandra, dalam dua kali tahap pencairan. Tahap pertama pada bulan Juni tahun 2019 sebesar Rp.150.500.000 dan tahap kedua pada tanggal 31 Desember 2019 sebesar Rp149.200.000.
Kwitansi untuk Laporan Pertanggungjawaban terhadap Penggunaan Dana hibah KONI Kabupaten Bengkalis yang digunakan oleh PABBSI Kabupaten Bengkalis ditandatangani terdakwa sendiri selaku Ketua. Sementara penggunaan uang serta pembelian suplemen tersebut sama sekali tidak ada dan uangnya digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadinya.
Bahwa Prosedur pencairan bantuan dana KONI untuk Cabang Olahraga PABBSI melalui hasil verifikasi dari tim verifikasi selanjutnnya dari hasil tim verifikasi untuk di disposisikan kepada ketua umum KONI, kemudian ketua umum KONI mendisposisikan kepada bendahara Umum KONI untuk dilakukan pembayaran.
Bahwa untuk penerimaan Dana hibah tahap pertama yang diterima Cabor PABBSI sebesar Rp.150.500.000 dikenakan pajak Pph dan Ppn sebesar Rp.14.867.726. Untuk penerimaan Dana hibah tahap kedua pada sebesar Rp. 149.200.000, dikenakan pajak Pph dan Ppn sebesar Rp.9.485.903.
Bahwa untuk penerimaan Dana hibah untuk tahap pertama dan kedua yang diterima terdakwa selaku Ketua Cabang Olahraga Persatuan Angkat Besi Bina Raga dan Angkat Berat seluruh Indonesia (PABBSI) Kabupaten Bengkalis setelah potong pajak Pph dan Ppn adalah sebesar Rp.275.346.371.
Bahwa untuk penerimaan Dana hibah untuk tahap pertama dana yang tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh terdakwa sebesar Rp. 60.632.274 dan tahap kedua dana yang tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh terdakwa sebesar Rp. 139.714.097. Sehingga total yang tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh terdakwa sebesar Rp.200.346.371.***(bpc17)