BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Empat orang pengamen jalanan diamankan polisi karena mengeroyok seorang karyawan Indomaret Jalan HR Subrantas, Kota Pekanbaru pada hari Kamis 19 Januari 2023.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi, melalui Kapolsek Tampang Kompol I Komang Aswatama mengatakan bahwa Rahmat Rizki Julie (24) menjadi korban pemukulan.
Keempat pelaku adalah MT (20), RP (17), RA (17) dan DK (16).
“Korban adalah salah satu karyawan Indomaret. Pemukulan terjadi di tempat korban bekerja,” ujar Kompol Komang, Kamis 19 Januari 2023.
Pemukulan tersebut terjadi pada hari Rabu 18 Januari 2023 pukul 05.00 WIB saat korban sedang bekerja, korban yang merupakan karyawan Indomaret menegur MT dan RP yang sedang tidur di teras Indomaret yang lantainya baru saja dibersihkan.
Setelah mendapat teguran, kedua pelaku tidak terima dan memanggil rekan sesama pengamen berinisial RA dan DK.
Yang awalnya hanya cekcok mulut kemudian meningkat menjadi perkelahian fisik. Ketika penyerang RA menyerang dengan menggunakan sebilah celurit.
Korban melawan dan memegang celurit tersebut yang akhirnya menyebabkan perkelahian, di mana pada saat itu penyerang lainnya juga memukul korban dengan kayu.
Para pelaku lainnya juga memukuli korban dengan tangan kosong, melemparinya dengan gitar, dan melemparinya dengan batu, kayu, dan tempat sampah.
Dalam insiden tersebut, korban mengalami luka robek pada telapak tangan dan ibu jari tangan kiri serta punggung dan kepalanya bengkak. Korban saat ini menjalani perawatan di Rumah Sakit Awal Bross Panam.
“Keempat pelaku yang sempat terekam CCTV ini viral di medsos, terlihat jelas para pelaku membawa satu bilah celurit ukuran 70 sentimeter, satu bilah pisau stanless, dan sebuah gitar okulele. Pelaku juga melempar tong sampah, batu, dan kayu terhadap korban,” terang Kapolsek
Setelah informasi tersebut menyebar, tim Opsnal melakukan penyelidikan dan melacak para pelaku. Dalam hitungan jam, keempat penjahat tersebut ditangkap di lokasi yang berbeda beserta barang buktinya.
Para pelaku didakwa berdasarkan Pasal 170 (1) KUHP dan Pasal 2 Undang-Undang Darurat No. 12 tahun 1951.