BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Sidang perkara korupsi dan pencucian uang dengan terdakwa Muhammad Syahrir, Kepala Kanwil Badan Pertanahan Nasional Provinsi Riau tahun 2019-2022, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Selasa 4 Juli 2023.
Di persidangan terungkap terdakwa membeli mobil Toyota Alparddengan menggunakan dolar.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai DR Salomo Ginting SH MH, Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi menghadirkan saksi-saksi, di antaranya Maryanto dari PT Tunas Oto Nugraha yang beralamat di Kota Palembang, Sumatera Selatan dan Gistom Muksin, pemilik Showroom mobil Gistom Auto, Palembang.
Kepada majelis hakim, saksi Maryanto mengatakan tim sales PT Tunas Oto Nugraha, Adi Kurniadi sekitar September 2019 lalu mengatakan bahwa terdakwa Muhammad Syahril ingin membeli mobil Toyota Alpard senilai Rp1,145 miliar, yang akan dibayar dengan dolar.
Namun saat itu saksi menolak pembayaran dengan dolar dengan alasan tidak tahu fluktuatif harga dolar saat itu.
Saksi kemudian meminta agar terdakwa menukarkan dulu ke rupiah dan pembayaran akhirnya dilakukan dengan rupiah.
Setelah proses pembayaran selesai, mobil kemudian diserahkan kepada Adi Firmansyah, anak terdakwa Muhammad Syahrir.
Saksi mengaku tidak tahu asal uang terdakwa yang dijadikan untuk pembayaran tersebut.
Sementara saksi Gistum Mukhsin, kepada majelis hakim mengungkapkan terdakwa ada membeli mobil Toyota FE86 automatic 2 0 BH 1127 atas nama STNK saat itu Angelina br Singalindrum sekitar 18 September 2020, dengan harga Rp467.500.000.
Mobil dibayar oleh Agasi Ardiansyah melalui transfer bank dan mobil diserahkan kepada Agasi Ardiansyah dan Ferdiansyah.
Seperti diketahui, sesuai dakwaan JPU dari KPK sebelumnya disebutkan selain didakwa menerima gratifikasi sebesar SDG 112.000 dari PT Adimulya Agrolestari, Muhammad Syahrir mantan Kepala Kanwil Badan Pertanahan Nasional Provinsi Riau juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp20,9 miliar dari perusahaan dan ASN yang memohon hak atas tanah.
Dari jumlah tersebut, Rp Rp5.785.680.400 diterima pada saat menjabat sebagai Kakanwil BPN Provinsi Maluku Utara dan Rp15.188.745.000 pada saat menjabat sebagai Kakanwil BPN Provinsi Riau.
Dalam dakwaan ketiga Jaksa Penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi, Rio Fandy SH, disebutkan, terdakwa M Syahrir, menempatkan uang hasil tindak pidana korupsi beberapa rekeninh, seperti ke dalam rekening Bank Central Asia (BCA) 01510635821 atas nama EVA RUSNATI dan Bank Negara Indonesia (BNI) Nomor Rekening 0235056309 atas nama EVA RUSNATI; Bank Mandiri Nomor Rekening 1080528081962; Nomor Rekening 1120002256076; Nomor Rekening 1130002808628; dan Nomor Rekening 1500012997076 atas nama MUHAMMAD SYAHRIR.
Kemudian pembelian sejumlah bangunan dan tanah, serta pembelian beberapa unit kendaraan. ***Hendra