BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Hari Kamis Tanggal 27 April 2023, terjadi kecelakaan tabrakan antara satu unit mobil penumpang Avanza kontra mobil barang coltdiesel di Jalan Kubang Raya, Panam Pekanbaru. Kepala Cabang Jasa Raharja, M. Iqbal Hasanuddin didampingi Kasubbag Pelayanan M. Irfan turun langsung ke TKP dan ke rumah sakit.
Jasa Raharja ingin memastikan keterjaminan korban kasus kecelakaan dengan berkoordinasi dengan Kasat Lantas Polres Kampar, AKP Rudy Sudaryo S, SIK, serta melakukan pendataan korban dan ahli warisnya, demikian M. Iqbal Hasanuddin Menerangkan.
Kecelakaan tersebut mengakibatkan 3 orang korban meninggal dunia di TKP serta 2 orang korban lainnya di rawat di rumah sakit. “Jasa Raharja akan segera menyherahkan santunan meninggal pada kesempatan pertama, serta memberikan jaminan biaya perawatan kepada korban di rumah sakit” Jelas M. Iqbal Hasanuddin.
Adapun penyebab kecelakaan serta kronolgis lengkap sedang dilakukan penelidikan dan rekonstruksi oleh Satlantas Polres Kampar.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017, korban meninggal dunia mendapatkan santunan sebesar Rp 50 juta yang diserahkan ke ahli waris yang sah. Sedangkan korban yang luka-luka, Jasa Raharja menjamin biaya perawatan rumah sakit maksimal Rp 20 juta.
Dipaparkan M. Iqbal, sumber dana santunan kecelakaan itu sendiri adalah dari pembayaran SWDKLLJ setiap kendaraan bermotor di Samsat yang pembayarannya bersamaan dengan Pajak Kendaraan Bermotor. Untuk itu PT. Jasa Raharja mengucapkan terima kasih kepada pemilik ranmor yang telah rutin melunasi kewajiban kendaraannnya dan bagi yang belum silahkan memanfaatkan keringanan program pemutihan yang saat ini sedang berjalan hinggal 31 Mei 2023.***