BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Penyidik Kejaksaan Tinggi Riau, saat ini tengah memburu tiga orang dalam dalam perkara korupsi pembangunan ruang Instalasi Rawat Inap Kelas III di RSUD Bangkinang. Meski tidak menerbitkan daftar pencarian orang, namun penyidik sudah menerbitkan surat perintah membawa ketiga orang tersebut.
Hal ini disampaikan Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau, Tri Joko SH MH, saat berdialog dengan perwakilan Forum Mahasiswa Pemerhati Hukum Riau (FMPHR), Kamis 20 Januari 2022. “Saat ini bukan Surya Darmawan saja yang tengah kita kejar, tetapi masih ada dua orang lagi. Ketiga orang ini susah kita cari,” ujar Tri Joko.
Dua orang lainnya tersebut yakni, Ki Agus Toni, Kontraktor Pelaksana dan Emrizal, Projek Manajer. ketiganya susah dicari. “Kita memang belum menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap ketiga orang ini, karena masih berstatus saksi. Namun kita sudah menerbitkan surat perintah membawa ketiga orang ini,” ungkap Tri Joko.
Dalam pencarian ketiga orang ini lanjut Tri Joko, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung RI. Ia berharap ketiga orang ini dapat segera ditemukan dengan bantuan semua pihak.
Dengan ditemukannya ketiga orang ini nantinya, Tri Joko berharap dapat mengungkap perkara ini lebih dalam lagi dan mengungkap keterlibatan lainnya. “Jadi masyarakat tidak usah khawatir, kami terus bergerak. Masyarakat juga dapat melihat bagaimana cerita dan aliran dana perkara ini nantinya di persidangan yang digelar secara terbuka di pengadilan,” ujar Tri Joko.
Diketahui, kegiatan pembangunan ruang Irna kelas III di RSUD Bangkinang dilakukan dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Kementerian Kesehatan. Pagu anggaran Rp46.662.000.000.
Kegiatan pembangunan dilaksanakan oleh PT Gemilang Utama Allen selaku pemenang lelang dengan nilai kontrak sebesar Rp46.492.675.038.
Perusahaan ini diduga pinjam bendera. Management Konstruksi (pengawas) dilaksanakan oleh PT Fajar Nusa Konsultan selaku pemenang lelang.
Sampai dengan berakhirnya jangka waktu pelaksanaan 22 Desember 2019 sesuai kontrak, pekerjaan tidak dapat diselesaikan penyedia. Selanjutnya dilakukan perpanjangan waktu 90 hari kalender (sampai 21 Maret 2020) yang dituangkan dalam Addendum Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan. Akan tetapi pembangunan tetap tidak dapat diselesaikan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik oleh ahli fisik terdapat item-item pekerjaan sesuai kontrak yang tidak dikerjakan oleh penyedia. Seperti kamar mandi, lift yang belum dikerjakan, ada beberapa item yang tidak sesuai spek.
Dari perhitungan kerugian keuangan negara oleh auditor diperoleh nilai kerugian sebesar Rp8.045.031.044,14. Audit dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau.***(bpc17)