BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Komisi I DPRD Kota Pekanbaru menyerahkan data-data tiang dan kabel ilegal provider komunikasi ke Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel) untuk segera dilakukan crimping.
Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Krismat Hutagalung setelah rapat dengar pendapat (RDP) dengan Apjatel, Diskominfo, DPMPTSP, Dinas PUPR, Bapenda dan Satpol PP Kota Pekanbaru, Senin 10 Juni 2023.
“Kita (Komisi I) sudah serahkan data dari Satpol PP berupa foto-foto ruas jalan yang mana tiang-tiang tumbuh (ilegal) dan kabel-kabel yang bersemrawutan. Tadi kami hitung ada 14 ruas jalan yang akan dirapikan, tetapi itu pilot project,” tutur Krismat.
Krismat menerangkan 14 ruas jalan ini sebagian besar ada di Kecamatan Bukit Raya, Marpoyan Damai dan Senapelan.
“Tadi ada Jalan Tuanku Tambusai, Jalan Harapan Raya, Jalan Sakuntala dan ada beberapa lagi dan yang dapat itu baru hanya di daerah Kecamatan Marpoyan Damai, Kecamatan Senapelan, Kecamatan Bukit Raya. Untuk daerah Kecamatan Tuah Madani, Bina Widya, Payung Sekaki itu belum,” sebutnya.
Dengan diserahkannya data-data ini ke Apjatel, Komisi I ingin melihat tindakan dari Apjatel untuk mengajak perusahaan telekomunikasi mengikuti peraturan yang ada di Kota Pekanbaru.
“Jadi kita minta itu dirapikan sebagai langkah awal dan jalan-jalan yang lain nanti akan menyusul juga karena data yang kita dapatkan dari Satpol PP itu memang sangat crowded tiangnya dan kabelnya,” sebutnya.
Komisi I DPRD Pekanbaru menginstruksikan Satpol PP untuk dapat mengambil tindakan tegas perusahaan yang tidak berizin dan tidak tergabung di Apjatel.
“Kalau nanti ditemukan diantara ruas-ruas jalan yang datanya sudah diserahkan oleh Satpol PP tadi ternyata ada provider yang bukan tergabung dalam Apjatel, maka dua minggu dari sekarang Satpol PP akan turun untuk mengambil tindakan tegas, yakni tindakan pemutusan semua kabel-kabel yang berseliweran itu,” tutupnya.