BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Pemerintah Kota Pekanbaru meluncurkan program subsidi suku bunga pinjaman bank di Sukaramai Trade Centre pada hari Kamis 26 Januari 2022.
Direktur Utama Bank Pekanbaru Ahmad Fauzi mengatakan bahwa subsidi sebesar 9 persen dari suku bunga pinjaman telah diberikan kepada 1.111 pelaku UMKM.
Oleh karena itu, hanya 3 persen bunga yang dibebankan pada pelaku UMKM. Jika tidak ada subsidi yang diberikan (biasanya), bunga pinjaman dari bank adalah 12%.
“Plafon anggaran sebesar Rp3 miliar bagi 1.111 pelaku UMKM tahun ini. Pinjaman paling tinggi hanya Rp15 juta,” ucapnya, Jumat 27 Januari 2023.
Namun, UKM yang ingin menerima subsidi bunga untuk pinjaman ini harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Bank Pekanbaru.
Pertama, mereka harus memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil yang produktif dan layak.
Kedua, mereka harus merupakan penduduk Pekanbaru yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Ketiga, mereka harus memiliki tempat usaha di Pekanbaru.
Keempat, menyampaikan informasi bahwa debitur dalam kategori lancar atau tidak memiliki kredit macet di bank lain dan kelima, kartu keluarga (KK).
Keenam foto suami, istri atau penjamin, ketujuh rencana penggunaan dana
Kedelapan nomor identifikasi bisnis (NIB). Kesembilan Surat Pakta Integritas yang menyatakan bahwa debitur telah menerima bantuan subsidi bunga dari Pemerintah Kota Pekanbaru.
Kesepuluh, sertifikat usaha mikro dan kecil dari Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kota Pekanbaru. Terakhir, persyaratan lain sesuai peraturan.