BERTUAHPOS.COM — Larangan menjual pakain bekas impor tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2021. Adapun permendag ini mengatur tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Plt Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Moga Simatupang mengatakan, sanksi yang dikenakan terkait larangan penjualan pakaian bekas ini paling lama 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
“Dengan sanksi sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan yaitu ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 5 miliar,” kata Moga.
Dia menyebut, sejauh ini pergerakan bisnis pakaian bekas memang cukup sulit untuk ditertibkan. Hal itu karena aktivitas impor dilakukan pada jalur yang tidak terjangkau pengawasan petugas.
“Sebab itu, Kemendag bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk menelusuri jalur ilegal masuknya pakaian bekas. Kami juga berharap masyarakat bisa memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas impor barang bekas,” tambahnya.
Lebih lanjut, Moga mengatakan, sejak Permendag Nomor 18 Tahun 2021 diterbitkan, Kemendag mengamankan ratusan pakaian bekas impor. “Di 2022 kita mengamankan 750 bal di Kabupaten Karawang,” ucap dia.***