BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — UMKM di Riau didorong untuk segera mendaftarkan produk mereka ke HAKI. Hak atas Kekayaan intelektual atas produk kreatif perlu mendapat pengakuan secara sah oleh semua pihak, sebagai bentuk perlindungan.
“Ekonomi kreatif, merupakan sektor yang mempunyai potensi besar untuk dikembangkan, karena seiring dengan perkembangan teknologi, perubahan gaya hidup dan pola konsumsi masyarakat, ditambah lagi dengan mulai berkurangnya ketersediaan sumber daya alam yang akan dieksploitasi,” kata Pakar Hukum Kekayaan Intelektual Universitas Lancang Kuning Riau Dr Irawan Harahap
Dia menjelaskan, perlindungan hukum terhadap ekosistem ekonomi kreatif diatur dalam Undang – Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif.
Ekonomi kreatif adalah perwujudan nilai tambah dari kekayaan intelektual yang bersumber dari kreativitas manusia yang berbasis warisan budaya, ilmu pengetahuan, dan/atau teknologi,” ucap Dr Irawan yang menekuni HAKI sejak 2003.
Dikatakannya, pelaku ekonomi kreatif adalah orang perorangan atau kelompok orang warga negara Indonesia atau badan usaha berbadan hukum atau bukan berbadan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia yang melakukan kegiatan Ekonomi Kreatif.
Tantangan dan Hambatan
Iklim ekonomi kreatif sangat dipengaruhi oleh suasana berusaha yang kondusif bagi pelaku usaha, salah satunya dapat diwujudkan jika perlindungan hukum kekayaan intelektual dapat berjalan optimal.
Adapun tantangan dan hambatan tentang permasalahan yang sering terjadi pada Kekayaan Intelektual di Indonesia, kekayaan intelektual masih memiliki persoalan yaitu tingginya angka pembajakan, dan rendahnya minat pelaku ekonomi kreatif untuk melindungi kekayaan intelektualnya.
“Biasanya pelaku usaha ini jika sudah muncul persoalan pembajakan, terjadi masalah merek, hak cipta, baru menyadari pentingnya perlindungan KI,” ujarnya.
Idealnya, kata dia, ketika pelaku UMKM/ekonomi kreatif memiliki ide dan diwujudkan dalam bentuk barang atau jasa, segera lindungi potential KI yang dimiliki.
“Saya melihat Riau memiliki potensi besar tentang Kekayaan Intelektual, apa yang dilakukan Kanwil Hukum dan HAM Riau patut diapresiasi karena mendorong dan memberi semangat pelaku UMKM Riau untuk melindungi ide sebagai bagian dari proses pemikiran,” sebutnya.***