BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU– Bagi anda yang baru pertama kali akan menikah, tentu bertanya tanya bagaimana prosedur dan tatacara penikahan khususnya untuk anda yang beragama Islam , terlihat repot mungkin karena ada beberapa berkas yang harus disiapkan.
Lalu bagaimana Prosedur dan Tata Cara Menikah, mulai dari pengurusan berkas sampai anda menemukan penghulu yang siap menikahkan anda? berikut informasi yang bertuahpos.com himpun dari Kantor Urusan Agama Kecamatan Pekanbaru Kota.
- Siapkan KTP sepasang calon pengantin
- Siapkan KK tempat kedua calon pengantin jika pasangan anda berada diluar kota siapkan surat pengantar dari kelurahan tempat keluarga pasangan anda berada.
- Bawa berkas tersebut ke RT, kemudian RT akan memberikan surat pengantar yang akan di tandatangani RW.
- Surat pengantar RT/RW tersebut selanjutnya akan di bawa ke kelurahan tempat anda akan menikah, di Kelurahan nanti akan keluar surat N1, N2, N3 dan N4.
- Belanjutnya surat dari Kelurahan tersebut di antar ke KUA kecamatan sesuai dengan Kelurahan.
- Proses di KUA, berkas yang harus dilengkapi adalah pas foto, foto copy KK, KTP orang Tua/ wali, KTP calon pengantin.
- Selanjutnya screning nasehat perkawinan dilakukan di UIN Sukajadi (daerah Pekanbaru) selama dua hari hanya Sabtu dan Minggu, setelah dua hari anda akan menerima sertifikat pernikahan.
- Sertifikat pernikahan selanjutnya di bawa ke KUA.
- Setelah itu anda bisa menikah dengan rincian biaya sebagai berikut:
Biaya mengikuti nasehat perkawinan 2 hari Rp 300 ribu
Biaya nikah di kantor KUA gratis, jika dilakukan dirumah memanggil penghuli, dikenakan biaya Rp 600 ribu yang di stror langsung ke rekening negara atas nama: BPn:133 BIMASISLAM BNPB NR1 Bank BRI: 0230-01-002788-30-4, NR2: BANK BTN CAB Kuningan: 00000001-01-30-555666-7. sementara itu untuk prosesnya diperkirakan memakan waktu sekitar 1 Minggu dengan total biaya kurang dari Rp 1 Juta. (nova)