BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Pemerintah memberlakukan kebijakan baru yang memerlukan semua Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di sektor makanan dan minuman untuk memperoleh sertifikasi halal mulai 18 Oktober 2024.
Hal ini ditegaskan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Pelaku usaha diberi waktu hingga 17 Oktober 2024 untuk mengurus sertifikasi halal tersebut.
Mereka yang tidak memenuhi persyaratan akan menghadapi sanksi yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Sarbaini, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Pekanbaru, menekankan pentingnya proses pengurusan sertifikasi halal ini.
“Pelaku usaha yang ingin mengurus sertifikasi halal dapat langsung menghubungi dinas. Kami juga telah menyiapkan tenaga pendamping untuk memberikan bantuan di setiap kecamatan,” ujarnya, Senin 5 Februari 2023.
Ia menegaskan bahwa bantuan tersebut tidak akan dikenakan biaya apapun.
“Pendampingan ini gratis, 0 persen. Jadi, bagi pelaku usaha, silahkan datang kepada tenaga pendamping. Kalau ada oknum yang memungut biaya, silakan laporkan ke dinas,” tambahnya.
Sarbaini juga menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan upaya jemput bola melalui tenaga pendamping untuk memastikan semua pelaku usaha terlayani dengan baik.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap pelaku usaha memiliki sertifikasi halal sebelum batas waktu yang ditentukan. Sanksi akan diberlakukan bagi yang tidak memenuhi persyaratan tersebut,” jelasnya.
Sosialisasi juga telah dilakukan oleh pihak dinas agar pelaku usaha segera mengurus sertifikasi halal ini.