BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – DPRD Kota Pekanbaru membantah pasangan yang melakukan nikah siri di Kota Pekanbaru bisa mendapatkan buku nikah.
Isu ini berhembus setelah DPRD Kota Pekanbaru mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, Rabu 4 Januari 2023.
Anggota Pansus Perda Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, Roni Pasla menuturkan Perda yang disahkan sejatinya berfungsi untuk melindungi anak-anak yang lahir dari hasil nikah siri.
“Nikah siri secara agama boleh, tapi secara hukum positif negara tidak bisa dicatatkan,” kata Roni Pasla, Senin 9 Januari 2023.
Lanjut politisi PAN yang duduk di Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru ini, dia menghimbau agar pasangan yang nikah siri untuk melapor ke Pengadilan Agama agar melakukan Isbat Nikah.
Sebagai informasi Isbat nikah adalah pengesahan nikah seorang laki-laki dan perempuan muslim yang pernikahannya telah dilaksanakan dan memenuhi syarat rukun perkawinan namun tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA).
“Kemudian keluar surat untuk ke KUA lalu kembali melaksanakan pernikahan secara sah hukum positif negara dan tercatat di negara. Kalau tidak dilakukan, tidak akan bisa keluar buku nikah,” jelasnya.