BERTUAHPOS.COM — Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) membatalkan pengesahan RUU Pilkada dalam rapat paripurna yang dijadwalkan pada Kamis, 22 Agustus 2024. Rapat paripurna tersebut gagal dilaksanakan karena tidak memenuhi quorum.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, yang memimpin sidang, mengungkapkan bahwa hanya 89 anggota dewan yang hadir, sedangkan 87 anggota lainnya izin.
“Oleh karena itu, kita akan menjadwalkan kembali rapat Bamus untuk rapat paripurna karena quorum tidak terpenuhi,” kata Dasco sambil mengetok palu, seperti yang dilansir dari inews.id.
Achmad Baidowi, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, menjelaskan bahwa sebelum rapat paripurna, pihaknya telah mengirimkan surat kepada pimpinan DPR untuk menjadwalkan sidang guna mengesahkan RUU Pilkada.
Putusan MK yang menjadi sorotan adalah putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024. Putusan Nomor 60 mengatur ambang batas pencalonan partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusung pasangan calon, sedangkan Putusan Nomor 70 mengatur batas umur calon.
Dengan pembatalan ini, proses legislasi RUU Pilkada akan ditunda hingga jadwal rapat paripurna yang baru ditentukan.