BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Tasik Besar Serkap beserta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutahan (DLHK) Riau melakukan penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) Program Konservasi Hutan Bersama Masyarakat (Community Conservation Program) dan Dukungan Program Mata Pencaharian Berkelanjutan bersama dengan Lembaga Konservasi Hutan Teluk Meranti dan PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP).
Penandatanganan MoU ini dilakukan di salah satu hotel yang ada di Kota Pekanbaru, Senin 19 Desember 2022.
Program Konservasi Hutan Bersama Masyarakat ini merupakan salah satu langkah nyata untuk mendukung target FOLU Net Sink 2030 serta Program Riau Hijau.
Sebagai informasi, FOLU Net Sink 2023 adalah sebuah kondisi yang ingin dicapai melalui penurunan emisi gas rumah kaca dari sektor kehutanan dan penggunaan lahan di mana tingkat serapan sama atau lebih tinggi dari tingkat emisi.
Indonesia’s FOLU Net Sink 2030 terdiri atas rencana operasional sebagai tindak lanjut Perpres 98 Tahun 2021 terkait penyelenggaraan nilai ekonomi karbon serta Kepmen 168 tahun 2022 tentang Indonesia’s FOLU Net Sink 2030 untuk pengendalian perubahan iklim.
Gubernur Riau, Syamsuar yang menghadiri penandatanganan MoU ini menuturkan sumber daya hutan harus dapat dikelola secara bijaksana, sehingga memberikan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat yang berkelanjutan dan bisa menjadi sistem penyangga kehidupan.
“Pengelolaan sumber daya alam secara tidak bijaksana akan menimbulkan berbagai bencana lingkungan seperti kekeringan banjir, kebakaran hutan lahan dan fenomena perubahan iklim yang sangat merugikan dan mengancam kehidupan,” kata Syamsuar.
Lanjut Syamsuar, dia menyambut baik dan menyampaikan penghargaan atas inisiasi kerjasama yang dibangun oleh unsur pemerintah provinsi dan kabupaten serta masyarakat masyarakat. Dengan dukungan pelaku usaha program konservasi bersama masyarakat yang akan dikembangkan merupakan bentuk kolaborasi untuk mewujudkan kelestarian hutan dan ekosistem gambut, termasuk perbaikan aspek sosial ekonomi masyarakat.
Hal ini dinilai akan mendukung kebijakan nasional pengurangan emisi gas rumah kaca dan kontribusi provinsi Riau terhadap nasional sekaligus aksi mitigasi dan adaptasi pembangunan rendah karbon.
“Program ini sejalan dengan tujuan pembangunan bahwa lingkungan yang dikemas dalam perencanaan hijau saat ini pemerintah sudah mempersiapkan Indonesia hijau dengan tiga kebijakan utama, pertama meningkatkan pengendalian kerusakan dan pencemaran lingkungan, kedua meningkatkan kualitas pengelolaan sumber daya alam, ketiga meningkatkan bauran energi dari sumber daya alam terbarukan rencana aksi diarahkan pada perbaikan kualitas lingkungan hidup pengurangan emisi gas rumah kaca,” ucapnya.
Sementara itu Direktur PT RAPP, M Ali Shabri menuturkan akibat dari berkurangnya hutan dan keanekaragaman hayati dapat menjadi sebuah ancaman keberlangsungan Indonesia dan juga dunia. Dari itu upaya pelestarian atau konservasi sangat penting untuk dilakukan.
Menurut undang-undang nomor 5 tahun 1990 konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dapat dilakukan melalui perlindungan sistem penyangga kehidupan pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya serta pemanfaatan secara Lestari sumber daya alam hayati dan ekosistem.
“Ketika hal tersebut telah menjadi prinsip dan acuan dalam pengelolaan konservasi di Indonesia pemerintah telah menetapkan Peraturan Presiden nomor 98 tahun 2021 tentang penyelenggaraan nilai ekonomi karbon untuk pencapaian target kontribusi yang ditetapkan secara nasional dan pengendalian emisi gas rumah kaca dalam pembangunan nasional,” tuturnya.
Lanjutnya dalam pasal 3 ayat 4 disebutkan bahwa pengurangan emisi gas rumah kaca sebagaimana dimaksudkan pada ayat 2 dan 3 didukung utamanya oleh pengendalian emisi gas rumah kaca sektor kehutanan untuk menjadi penyimpan penguatan karbon.
“Pada tahun 2030 dengan pendekatan karbon sektor Kehutanan dan penggunaan lahan lainnya pada tahun 2030 yang termasuk dalam Indonesia,” tutupnya.