BERTUAHPOS.COM, BERTUAHPOS.COM – Tim dari Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau kembali mengungkap jaringan peredaran narkoba di Jalan Pasir Putih, Kelurahan Pandau Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau. Pada Selasa lalu, tiga tersangka berhasil diamankan bersama barang bukti senjata api airsoft gun.
Ketiga tersangka tersebut adalah Adi Saputra alias Toge (39 tahun), Faisal alias Roban (38 tahun), dan Adi Yudhistira (40 tahun).
Mereka ditangkap di dua lokasi berbeda. Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari peredaran narkoba di Mandau, Bengkalis.
“Tim mendapat informasi ada pelaku baru atas nama Adi Toge tengah berada di Jalan Pasir Putih,” ungkap Kombes Pol Manang Soebeti pada Senin, 9 Juni 2024.
Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, Adi Toge berhasil ditangkap di sebuah kedai nasi goreng bersama rekannya, Adi Yudhistira. Dari hasil interogasi, Adi Toge mengaku bahwa dirinya diperintahkan oleh Faisal. Polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap Faisal di rumahnya di Kecamatan Siak Hulu, Kampar.
“Di rumah Faisal, polisi menemukan barang bukti sabu bersama sepucuk senjata api jenis airsoft gun yang disimpan pelaku di atas plafon rumah,” tambah Manang.
Ketiga tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Polda Riau untuk pengembangan kasus dan proses hukum lebih lanjut. “Terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Polda Riau untuk pengembangan serta proses lidik sidik lebih lanjut,” tegas Manang.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 dan atau Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polda Riau dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya.