BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Tahapan pencalonan Pilkada serentak 2024 dan pelantikan Caleg terpilih atau pemenang Pileg Februari 2024 yang tidak sejalan membuat para Caleg terpilih yang berhasrat untuk maju di Pilkada merasa kebingungan.
Komisioner KPU Riau Divisi Teknis Penyelenggaraan, Nahrawi juga mengakui adanya kebingungan tersebut.
“Mungkin masih banyak yang bertanya lebih kepada mereka ini (Caleg). Kan belum dilantik (saat mencalonkan diri di Pilkada), apakah mereka sudah harus mengundurkan diri sementara belum dilantik?,” kata Nahwari kepada wartawan, Kamis 18 Maret 2024.
Ia menjelaskan bahwa tahapan pencalonan untuk Pilkada akan dilakukan pada tanggal 27-29 Agustus 2024, sementara pelantikan caleg terpilih dijadwalkan pada bulan September.
“Sehingga ini kan tidak beririsan,” tambahnya.
Namun, Nahrawi menambahkan bahwa masih ada beberapa daerah di Indonesia yang menunggu penyelesaian sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Oleh karena itu, kita belum mendapat penjelasan konkret. Kami baru akan ada pembekalan terkait dengan pencalonan tersebut di tanggal 20 April di Bimtek nasional,” jelasnya.
Informasi final akan disampaikan KPU Riau setelah Bimtek di Jakarta pada 20-23 April 2024 mendatang.
Sebelumnya, Ketua Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik, menegaskan bahwa calon anggota legislatif (Caleg) terpilih pada Pileg 2024 wajib mundur jika ingin mencalonkan diri kembali untuk Pilkada 2024.