BERTUAHPOS.COM, SIAK – Bupati Siak Alfedri saat memimpin Sosialisasi Peraturan Bupati Tentang Penurunan dan Pencegahan Stunting Terintegrasi di Kabupaten Siak menyampaikan penanganan stunting butuh kerja sama multipihak.
“Hari ini kita memiliki komitmen yang sama terhadap penurunan dan pencegahan stunting di kabupaten Siak, sebagai pedoman kita bekerja ada peraturan Bupati Siak No.75/2021. Yang menugaskan langsung ketua gugus tugas adalah Kepala Bappeda yang bertugas mengkoordinasikan multipihak dan berbagai program di masing-masing OPD untuk bagaimana menurunkan angka stunting,” ucapnya di Ruang Raja Indra Pahlawan, Kantor Bupati Siak, Selasa (19/10/2021).
Dalam kesempatan ini, Bupati Siak Alfedri meminta kepada gugus tugas agar membuat pemetaan data stunting yang lengkap dan jelas. Kemudian Tim Gugus Tugas menetapkan rencana aksi.
“Yang pertama munculkan data nama dan alamat yang lengkap dari 26% data stunting yang dilaporkan, jadi nanti ada yang khusus bertugas mendata ini. setelah itu baru bisa kita lihat nanti perkembangannya secara menyeluruh. Jadi ini kita sudah lengkap semua, tim sudah dibentuk, perbup sudah ada, dan sekarang tinggal rencana aksi,” pintanya.
Kepala Dinas Kesehatan Toni Chandra mengatakan, pihaknya dari kesehatan akan mencoba secepatnya melakukan langkah-langkah untuk mengetahui data stunting di lapangan. Karena ada perbedaan antara data kesehatan dan BPS, pihaknya akan membuat gugus tugas dan melakukan konfirmasi ke pihak BPS.
“Di dalam penanganan stunting ini juga melibatkan selain dari lintas sektor di kesehatan. Untuk menjaring anak-anak balita yang stunting baik di puskesmas dan posyandu, itu sudah diprogramkan bagaimana kita dapat dengan cepat mengetahui berapa stunting yang ada di masing-masing kecamatan,” sebutnya.
Selanjutnya Toni berharap, baik dari jajaran kesehatan selain penanganan Covid- 19, tentunya ada rencana aksi dalam jangka pendek untuk bagaimana menurunkan angka stunting. Karena angka stunting ini sudah ditargetkan di dalam RPJMD.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Bappeda Siak M Yunus menjelaskan, Peraturan Bupati No.75 Th.2021 merupakan salah satu dasar untuk menetapkan kewenangan kampung atau kelurahan dalam mendukung intervensi terintegrasi dalam pencegahan dan penurunan stunting. Meningkatkan alokasi penggunaan APBD Kampung, terutama penggunaan dana desa untuk kegiatan yang dapat mendukung pencegahan dan penurunan stunting.
Kemudian menyediakan dan memobilisasi, melatih dan mendanai kegiatan Kader Pembangunan Manusia (KPM) di tingkat kampung dan kelurahan, meningkatkan kuantitas dan kualitas penyediaan layanan pencegahan dan penurunan stunting. Selanjutnya memastikan perencanaan dan penganggaran program atau kegiatan pencegahan dan penurunan stunting di tingkat kampung/kelurahan, dan meningkatkan peran serta masyarakat untuk mendapatkan layanan penurunan stunting.
“Jadi RPJMD yang menjadi pedoman untuk penurunan stunting, melalui program dan kegiatan maupun sub kegiatan yang di renstranya OPD, pemerintah kampung juga bisa menjadikan Perbup ini sebagai dasar untuk pengalokasian penurunan stunting di APBD kampung, karena penurunan stunting ini juga termasuk program pemerintah pusat,” tutupnya. (Infotorial)