BERTUAHPOS.COM,ROKAN HULU – Bupati Rokan Hulu H.Sukiman melakukan kerjasama tanda tangan elektronik dengan balai Elektronik Badan Siber dan Sandi Negara.
Acara penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) ini diselenggarakan pada hari Rabu, 17 Mei 2023 di Aula Badan Siber dan Sandi Negara. Acara ini di ikuti oleh 16 perwakilan pemerintah daerah dari seluruh Indonesia dan dihadiri oleh 3 (tiga) orang Kepala Daerah yakni Pj. Bupati Maluku Tengah DR. Muhamat Marasabessy, SP., ST., M.TECH, Pj. Walikota Tebing Tinggi Muhammad Dimiyathi, S.SOS.MTP, dan H. Sukiman Bupati Rokan Hulu.
Sekretaris Utama BSSN YB. Susilo Wibowo,menyampaikan bahwa semakin tinggi tingkat pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi,akan berbanding lurus dengan tingkat risiko dan ancaman keamanannya.
“dibutuhkan keamanan siber yang merupakan upaya adaptif dan inovatif untuk melindungi seluruh lapisan di ruang siber, termasuk aset informasi yang ada di dalamnya dari ancaman dan serangan siber,” ujar YB Susilo Wibowo.
BSSN melalui BSrE memberikan layanan sertifikasi elektronik yang ditujukan untuk memberikan dukungan keamanan informasi dalam pelaksanaan egovernment. BSrE juga telah resmi dinyatakan sebagai Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Instansi berdasarkan Surat Keputusan pengakuan Berinduk Nomor 1036 Tahun 2022 dari Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia.
Tanda Tangan Elektronik (TTE) BSrE membangun kepercayaan dengan memberikan 3 (tiga) aspek keamanan informasi berdasarkan sistem kriptografi asimetrik,
– Jaminan autentikasi, yakni menjamin identitas pemilik dokumen;
– Jaminan keutuhan, yakni menjamin isi dokumen tidak mengalami perubahan oleh pihak yang tidak berhak;
– Jaminan kenirsangkalan, yaitu menjamin tidak ada pihak yang bisa melakukan penyangkalan dari suatu.
Bupati Rokan Hulu H. Sukiman menyampaikan terima kasih atas kesempatan yang diberikan oleh BSSN kepada pemerintah Daerah khususnya Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu untuk dapat memanfaatkan teknologi sertifikasi elektronik dan tanda tangan elektronik.
Bupati Sukiman berharap dengan penandatanganan perjanjian Kerjasama ini kedepan diharapkan dapat memudahkan penerbitan sertifikat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik (TTE) dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum dalam transaksi elektronik. Dan hal ini selaras dengan amanat Perpres No. 95 Tahun 2018 tentang SPBE dan Peraturan Bupati Rokan Hulu No. 17 tahun 2022 tentang penyelenggaraan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu.
Tanda Tangan Elektronik (TTE) sangat diperlukan dalam meningkatkan produktifitas pekerjaan dengan menjamin keamanan dan kelegalan dokumen. TTE ini dapat dilakukan dimanapun dan kapanpun secara mudah melalui perangkat mobile atau web. (MC/achir)