BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Konflik lahan antara masyarakat dengan perusahaan Perkebunan BUMN seperti PTPN V memang bukan hal yang baru di Provinsi Riau.
Fakta – fakta ini menunjukkan bahwa keberadaan perusahaan negara belum sepenuhnya berasas pada kesejahteraan rakyat, yang menjadi tujuan negara. Harusnya keberadaan mereka untuk meningkatkan pelayanan kepada rakyat, terutama masyarakat sekitar lingkungan perusahaan.
Seperti diberitakan Bertuahpos.com sebelumnya, sejumlah masyarakat di Pantai Raja, Kampar Kiri mendatangi kantor DPRD Provinsi Riau pada Kamis, 24 Juni 2021, untuk bermediasi menuntut agar PTPN V mengembalikan tanah mereka yang sudah dirampas.
“Kalau kita lihat dari kasus ini, dan berbicara pantas atau tidak, ya sudah pasti sangat tidak pantas sebuah perusahaan negara melakukan perampasan tanah masyarakat,” kata Direktur Eksekutif Scale Up Riau M Rawa El Amady, kepada Bertuahpos.com, Kamis, 24 Juni 2021.
Dia mengatakan bahwa BUMN didirikan untuk kepentingan negara, salah komponen negara adalah rakyat. Maka tak akan ada negara, kalau tidak ada rakyat.
Dia melihat, secara normatif BUMN didirikan dengan tujuan meningkatkan pelayanan kepada rakyat. Jika BUMN melakukan tindakan seberang mengambil tanah rakyat maka sudah bertentangan dengan tujuan didirikanya sebuah BUMN.
“Keuntungan memang menjadi tujuan. Tetapi keuntungan tersebut dimaksudkan untuk membiayai bagi peningkatan bagi pelayanan masyarakat,” terangnya.
Dari hasil mediasi antara masyarakat Pantai Raja bersama dengan DPRD Provinsi Riau membuahkan beberapa kesepakatan. Salah satunya pihak PTPN V bersedia menyediakan lahan seluas 400 hektar untuk masyarakat sebagai penggati lahan mereka yang hilang.
Ketua Komisi II DPRD Riau, Robin P Hutagalung mengatakan, menurut pengakuan masyarakat tanah mereka berada di lahan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN V.
Kasus ini, kata dia, pernah dibawa ke Komnas HAM pada 2019 lalu. Dan saat itu, datanya tepat dan akurat, sehingga masyarakat harus mendapatkan lahan 400 hektar.
Namun, setelah sekian tahun, tidak ada aksi, sehingga masyarakat kembali menuntut lahan mereka.
“Akhirnya, hasil mediasi, ada kesepakatan pemerintah kabupaten Kampar yang akan menyediakan lahan seluas 400 hektare untuk masyarakat tersebut,” ungkapnya.
Lahan 400 hektar tersebut akan diambil dari pelepasan lahan PTPN V. Menurut Robin, PTPN V memiliki pelepasan lahan 21 ribu hektar, namun yang HGU baru 9 ribu hektare. Sementara 12 ribu ha lagi, kata dia, sedang diteliti.
“Inilah yang mau ditindaklanjuti, sehingga nanti, 400 hektare ini diharapkan dari pelepasan dari PTPN V yang belum HGU itu,” kata Robin
Setelah lahan hasil pelepasan tersebut ditemukan, PTPN V memiliki kewajiban untuk membangun dengan pola Kredit Koperasi Primer Untuk Anggota (KKPA) untuk masyarakat.
“Pertama 150 hektar, kemudian Setelah 150 selesai, nanti masyarakat memohonkan lagi untuk dibangun lagi 250 hektar,” tambah dia. (bpc2)