BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Setelah selesainya proses pungut dan hitung suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS), KPU Pekanbaru memasuki tahap rekapitulasi tingkat kecamatan, sesuai dengan peraturan KPU nomor 5 tahun 2024.
Menurut Anggota KPU Pekanbaru, Ariya Ghuna Saputra, rekapitulasi tingkat kecamatan direncanakan akan dimulai pada hari Ahad, 18 Februari 2024, sebagaimana yang diatur dalam peraturan.
“Rencananya hari Ahad dimulai (tingkat kecamatan), serentak,” ujarnya pada Sabtu, 17 Februari 2024.
Ariya juga menjelaskan bahwa setelah rekapitulasi tingkat kecamatan selesai, proses selanjutnya akan melibatkan rekapitulasi tingkat Kota Pekanbaru, yang akan digelar setelah seluruh kecamatan menyelesaikan proses rekapitulasi.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Kota Pekanbaru, Taufiq Hidayat, menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan pengawasan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) dalam proses rekapitulasi berjenjang tersebut.
“Dalam rekapitulasi berjenjang tersebut, kami akan melakukan pengawasan sesuai dengan tupoksi yang ada,” katanya.