BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Seorang jambret berinisial AR (18) di Kota Pekanbaru berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Polsek Senapelan setelah dihakimi massa saat beraksi di Jalan DI Panjaitan, Selasa 16 April 2024.
Kapolsek Senapelan, Kompol Noak Pembina Aritonang, menjelaskan bahwa pelaku AR ditangkap setelah menjambret tas milik korban Siti Hawa (26) yang berisikan uang tunai sebesar Rp400 ribu.
“Dari hasil pengembangan, pelaku AR ternyata sudah beraksi di 10 lokasi kejadian di wilayah hukum Polresta Pekanbaru,” ujar Kompol Noak, Selasa 23 April 2024.
Kapolsek Noak juga menjelaskan bahwa pihaknya masih melakukan pengembangan kasus terkait barang bukti yang berhasil dijambret oleh pelaku.
“Kami masih mengembangkan kasus ini untuk mengetahui kemana pelaku menjual barang hasil kejahatannya. Tes urine juga menunjukkan bahwa pelaku positif menggunakan narkoba,” tambah Noak.
Sementara itu dihadapan awak media, pelaku AR mengaku tindakannya dilakukan karena faktor ekonomi.
“Hasil jambret saya jual lagi untuk kebutuhan sehari-hari, Pak,” ungkapnya.
Pelaku AR dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara di atas 5 tahun.