BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Seorang pelaku berinisial A (38), yang juga ketua klub motor di Kecamatan Batin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Riau ditangkap Tim Opsnal Polres Bengkalis karena diduga melakukan pencabulan sebanyak 40 orang anak dengan dalih sedang belajar ilmu hitam.
Menurut Kapolres Benkalis, AKBP Setyo Bimo Anggoro, tersangka A melakukan aksinya kepada para korban dengan dalih sedang belajar belajar ilmu hitam.
“Tersangka menyuruh korban melakukan perbuatan cabul karena para korban adalah anggota komunitas Pariasi Motor Comunity (PMC) dan tersangka sedang menuntut ilmu hitam,” tuturnya, Selasa 26 September 2023.
Setelah melakukan pencabulan, pelaku kemudian melakukan tindakan yang bisa disebut menjijikkan, yakni para korban diminta meminum cairan hasil aktivitas seksual pelaku yang telah digabung dengan milik para korban.
“Korban kemudian disuruh meminum. Katanya untuk memberi makan anak-anak jin milik tersangka,” sambungnya.
Insiden ini terungkap ketika A mencabuli adik perempuan pelapor, MRH. Pelapor menjadi curiga dengan perilaku adik perempuannya yang menjadi diam.
Setelah itu ditemukan obrolan WhatsApp antara adik perempuan tersebut dan tersangka.
“Setelah pelapor membujuk adiknya agar mau bercerita, disitulah diakui bahwa adiknya sudah dua kali dicabuli oleh A. Perbuatan tersebut dilakukan karena korban sudah menjadi bagian dari geng A dan dia mengaku sedang menuntut ilmu hitam,” ucapnya.
Merasa tidak terima dengan perbuatan pelaku yang sudah mencabuli adiknya, MRH pun kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
“Pelaku ditangkap saat berada di sebuah warung di Kecamatan Bathin Solapan pada Sabtu (16/9/2023) sekira pukul 12.30 WIB. Selanjutnya Tim Opsnal membawa pelaku tersebut ke Polsek Mandau untuk proses lebih lanjut,” tutup AKBP Bimo.
Menurut keterangan pelaku, perbuatan cabul itu dilakukan di rumahnya dan ada juga yang dilakukan di semak-semak lapangan bola.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka A dijerat Pasal 82 Ayat 1 juncto Pasal 76E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman Pidana penjara paling paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.