BERTUAHPOS.COM — Sejumlah faktor disebut menjadi penyebab tingginya angka kasus perceraian di Riau sepanjang tahun 2022. Sebagaimana diketahui, total angka kasus perceraian di Riau sepanjang tahun itu mencapai 9.296 kasus.
Adapun empat faktor utama yang menjadi penyebab perceraian adalah pertengkaran dan perselisihan berkepanjangan, perilaku perjudian, penjara dan meninggalkan pihak lain yang disebabkan banyak pemicu.
Keempat faktor ini paling dominan menyumbang angka kasus perceraian di Riau dengan total jumlah kasus perceraian sebanyak 9.188 kasus.
“Pemicu paling tinggi perceraian adalah perselisihan dan pertengkaran terus menerus, yaitu mencapai 7.469 kasus,” kata Humas Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Pekanbaru, Muhammad Yusar.
Meski perceraian itu dibolehkan dalam syariat Islam, akan tetapi perceraian itu sangat dibenci Allah SWT dan rasul-Nya.
Sebab perceraian bukan saja memutus hubungan pernikahan suami istri, melainkan berisiko besar menyebabkan konflik dan renggangnya hubungan antardua keluarga yakni; dari pihak suami dan pihak perempuan.
Adapun angka kasus perceraian tertinggi di Riau tahun 2022 terdapat di Kota Pekanbaru dengan total sebanyak 1.823 kasus. Kemudian Kampar, 1.297 kasus, Rokan Hulu 833 kasus, Rokan Hilir 812 kasus, Indragiri Hilir 809 kasus, Bengkalis 742 kasus.
Lalu, Inhu 669 kasus, Siak 601 kasus, Pelalawan 580 kasus, Dumai 514 kasus, Kuansing 430 kasus, Kepulauan Meranti 186 kasus.***