BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Presiden BEM Universitas Islam Riau (UIR), Novyanto mengatakan bahwa Sayuti Munte hanya melemparkan batu ke arah mobil Satlantas Polda Riau saat aksi menolak Omnibus Lawa 8 Oktober 2021 yang lalu.
Mobil Satlantas Polda Riau itu, kata Novy, juga sudah terbalik saat aksi pelemparan tersebut terjadi.
Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan tuntutan pidana kepada Sayuti Munte dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan pada sidang Selasa, 16 Februari 2021 lalu.
“Adilkah itu kawan-kawan? Hanya melempar batu, dua kali, ke arah mobil Satlantas Polda Riau yang sudah terbalik, dituntut 3 tahun 6 bulan. Sementara para pejabat yang korupsi triliunan rupiah, hanya dituntut satu tahun. Apakah ini adil, kawan-kawan?” orasi Novy dalam aksi mahasiswa di Kejati Riau hari ini , Senin 22 Februari 2021.
Sayuti Munte ditahan aparat kepolisian atas tuduhan perusakan mobil Satlantas Polda Riau saat aksi penolakan UU Omnibus Law berlangsung.
Sayuti Munte kini tercatat sebagai mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Riau. Sayuti Munte juga sudah 4 bulan menjadi tahanan Polda Riau, terhitung sejak 24 Oktober 2020. (bpc4)