BERTUAHPOS.COM (BPC), INHIL – Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir masih menunggu langkah lanjutan dari pemerintah pusat untuk menyalurkan program kartu identitas anak.
Bupati Inhil HM Wardan, mengatakan bahwa dirinya sudah meminta kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) untuk terus melakukan pantauan terhadap perkembangan informasi itu.
Warda mengatakan bahwa KIA tersebut memiliki manfaat mulai dari mempermudahkan administrasi untuk keperluan anak seperti ingin membuat rekening di Bank dan lain sebagainya.
“KIA tersebut bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik, serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara,” sebutnya.
Untuk diketahui Berdasarkan Permendagri No 2 Tahun 2016 itu terdapat dua jenis KIA. Pertamah untuk anak-anak yang berusia 0-5 tahun dan kedua untuk 5-17 tahun. ADV