BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Walikota Pekanbaru Dr H Firdaus MT menghadiri rapat Pembahasan Percepatan Proses Finalisasi Revisi Rencana Tata Ruang dan Wilayah Provinsi (RTWP) Riau di Gedung MPR DPR RI Jakarta.
Rapat ini dihadiri oleh Menteri Kehutanan Siti Nurbaya dan Dirjen Tata Ruang Wilayah, Sekjen Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dirjen Planologi, Direktur Perkotaan dan Pedesaan serta Para Bupati se Propinsi Riau dan Anggota DPRD Provinsi Riau.
Pertemuan yang dipimpin langsung oleh Ketua DPD RI Provinsi Riau Irman Gusman dan anggota DPD RI Ibu HJ Maimanah Umar, H Abdul Gafar Usman yang mendengarkan langsung keluhan dari Walikota dan Bupati di Riau yang RTRW belum disetujui oleh pusat dan diharapkan secepat mungkin disetujui.
Perwakilan Pemko sendiri yang turut mendamping wali kota Pekanbaru adalah Kepala BLH, Kadis Pertanian, Kepala BPT, Kepala DKP, Kepala Bina Marga dan Kabag Humas serta Kabag Pembangunan dan Kabag Ekonomi Kota Pekanbaru.
Walikota Pekanbaru Dr H Firdaus MT sangat apresiasi sekali pertemuan yang dihadiri oleh Mentri Kehutanan Siti Nurbaya bakar. Â Karena pertemuan tersebut dinilai sangat penting dan bermanfaat sekali bagi Provinsi Riau dan Kota Pekanbaru dan Kabupaten lainnya yang difasilitasi oleh DPD RI di Jakarta.
Walikota DR.H.Firdaus,ST.M.T dibagian tengah bersama para Bupati se Provinsi Riau dalam acar rapat Pembahasan Percepatan Proses Finalisasi Revisi Rencana Tata Ruang dan Wilayah Provinsi (RTWP) Riau di Gedung MPR DPR
Informasi yang dihimpun dari rapat tersebut, bahwa berdasarkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No 878 Tahun 2014 bisa direvisi kembali RTRWP oleh Pemprov Riau yang diberi waktu selama 2 minggu untuk merevisi dan melakukan peninjauan kembali terhadap luasan wilayah yang diperselisihkan antara daerah Provinsi Riau dan Pusat.
Sebagaiman diketahui, Pemerintah Provinsi Riau mengusulkan 2,7 juta Ha yang dilepaskan, sedangkan dari Kementrian dan Kehutanan yang diberi atau dilepaskan 1.6 juta Ha. Inilah yang menjadi permasalahan dan selisihnya angka luasan yang tidak sesuai.
Maka dari itu, Pemerintah Provinsi Riau melalui tim terpadu perlu melakukan peninjauan kembali wilayah yang akan dibebaskan dan pertimbangan secara finansial oleh Kementrian Kehutanan untuk melepaskan 1,2 juta Ha lagi dan pertimbangan yang mutlak dan bermanfaat.
Walikota Pekanbaru sendiri mengharapkan agar masalah RTRW ini cepat selesai dan bukan hanya untuk Pekanbaru saja, juga Kabupaten dan Kota lainnnya di Provinsi Riau.
“Kita lagi melaksanakan pembangunan di wilayah Tenayan Raya ( KIT ) yang juga terkena karena RTRW yang bermasalah ini. Mudah mudahan Pemerintah Pusat dapat merestui dan mengesahkan RTRW ini dengan cepat. Karena Pekanbaru, Dumai, Siak dan Kabupaten lainnya RTRW sudah berakhir.  Sedangkan Pekanbaru sendiri berakhir pada akhir Desember 2015,†kata Firdaus
Wali kota Pekanbaru Dr H Firdaus MT Berbicara saat Pembahasan Percepatan Proses Finalisasi Revisi Rencana Tata Ruang dan Wilayah Provinsi (RTWP) Riau di Gedung MPR DPR
Sedangkan untuk Tahun 2016 ini Pekanbaru belum memiliki RTRW dan ini sangat berpengaruh terhadap Investasi yang akan masuk ke Kota Pekanbaru. Akibatnya, Kepala Daerah tidak boleh mengeluarkan izin kepada siapapun atau Perusahaan untuk pembangunan tidak sesuai dengan RTRW.
Selain itu, dikarenakan RTWR tidak ada, kepala daerah bisa diberi pidana yang memberikan izin kepada perusahaan yang membangun di wilayah yang terkena tata ruang wilayah.
“Karena RTRW belum selesai dan Pekanbaru yang mempunyai ekonomi tinggi tentunnya khawatir karena akan menganggu investasi yang masuk ke Pekanbaru. Saya berharap sekali agar RTRW ini cepat tuntas dan cepat terselesaikan antara Pemerintah Provinsi Riau dan Pusat,†harapnya. (Adv)