BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Dalam aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh lebih dari 100 massa, yang tergabung dalam Forum Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi, pihak kejati memberikan jawaban atas tuntutan aksi.
Dalam audiensi yang dilakukan bersama perwakilan massa aksi, Kasi Penkum Kejati Riau, Muspidauan mengatakan bahwa kasus korupsi RTH saat ini sedang dalam proses.
“Sebelumnya kan kita sudah kita katakan bahwa ada tenggang waktu yaitu 60 hari, dan bisa diperpanjang 30 hari,” jelas Muspidaun, Selasa (16/1/18).Â
Muspidauan menerangkan bahwa saat ini pihak Kejati sedang menunggu hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Kita masih menunggu sekarang hasil audit dari BPKP. karena UU mewajibkan kita memakai pihak lain dalam melakukan penghitungan kerugian negara,” terangnya.
“Kita minta agar masyarakat bersabar. Karena kita juga butuh waktu,” tambahnya.
Baca:Â Unjuk Rasa di Kejati Riau, Jalan Sudirman Macet
Dengan diberikannya keterangan oleh pihak Kejati Riau mengenai tuntutannya, massa kemudian membubarkan diri.
Aksi berjalan dengan aman, dan berakhir pukul 15.40 WIB. Arus lalu lintas pun terpantau lancar setelah aksi tersebut selesai. (bpc11)