BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Perkembangan Kota Pekanbaru yang pesat ternyata diiringi banyaknya bangunan yang tidak memiliki Izin Analisis Masalah Dampak Lingkungan (Amdal). Padahal dalam aturannya, izin itu wajib dimiliki tiap bangunan usaha.
Â
Informasi ini disampaikan Kepala Badan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Zulfahmi Adrian kepada bertuahpos.com. “Kita sedang selidiki beberapa usaha besar, seperti perhotelan, rumah sakit, pergudangan, perumahan, melalui penyidik kita soal bangunan tidak memiliki izin Amdal,” ujarnya Selasa (27/01/2015).Â
Â
Sehingga pihaknya belum bisa menyampaikan bangunan mana saja yang tidak memiliki izin amdal maupun izin lingkungan. Sesuai Peraturan Walikota (Perwako) Pekanbaru nomor 37 tahun 2011, bangunan yang kategori berat atau sedang berpotensi mencemari lingkungan diwajibkan mengantongi izin Analisa Dampak Lingkungan (Amdal).
Â
Dirinya mengatakan tiap unit usaha mesti memiliki izin Amdal. Karena hal itu merupakan peraturan yang telah ditetapkan pemerintah daerah. Sehingga bila tidak dipatuhi maka terancam sanksi. “Bila ada jumpa, akan langsung dilakukan himbauan kepada mereka mengikuti ketentuan aturan. Kalau tidak dilaksanakan berarti mereka tidak patuh, kita akan lakukan penindakan,” katanya.
Â
Berdasarkan peraturan uang tertuang dalam undang-undang no 32 tahun 2009 tentang pengelolahan lingkungan hidup mereka akan diberi sanksi dengan ancaman maksimal 3 tahun penjara atau denda Rp 3 miliar bahkan penutupan paksa. (riki)
Â
Â