BERTUAHPOS(BPC),BENGKALIS– Upah Minimum Kabupaten(UMK) Bengkalis meningkat 11 persen pada tahun 2016, dibandingkan tahun lalu UMK Bengkalis sebesar Rp 2.225.000, kini UMK tahun 2016 menjadi Rp. 2.480.875. Dinas tenaga kerja dan transmgrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bengkalis mulai melakukan sosialisasi terkait naiknya upah gaji minimum kabupaten (UMK) ke setiap perusahaan.
Hal ini berdasarkan Surat Keputusan Gubernur yang sudah mulai berlaku pada tanggal 7 januari yang lalu, bahwasanya upah gaji minimum kabupaten bengkalis naik sebesar sebelas persen.
“Paska terbitnya SK gubernur pada 7 januari lalu terkait kenaikan UMK 11 persen kita mulai melakukan sosialisasi ke setiap perusahaan,†ujar kepala dinas tenaga kerja dan transmigrasi, Abdul Ridwan Yazid, kepada bertuah pos Rabu(10/2/2016) kemaren.
“Untuk tahun 2016 ini Upah gaji minimum kabupaten Bengkalis sebesar Rp. 2.480.875, yang belaku untuk semua sektor usaha yang ada di kabupaten bengkalis , diluar sektor migas, sementara untuk sektor migas sampai saat ini masih dalam tahap pembahasan tingkat provinsi. Ujar Abdul Ridwan lagi.
Menurut Yazid, sosialisasi akan dilakukan pada seluruh unit unit usaha yang ada dikabupaten bengkalis, kecuali sektor migas. Seluruh perusahaan nantiya harus mematuhi UMK yang telah ditetapkan gubernur.
Sementara itu menurut Gindo lubis Ketua DPC Serikat Buruh Sejahtera Indonesia(SBSI) mengatakan,” Sebetulnya nilai UMK itu masih lebih rendah dari KHL usulan kami yakni senilai Rp.2.500.000, Angka usulan ini berdasarkan hasil survey yang menyatakan KHL dibengkalis senilai Rp.2.500.000, Karena pertimbangan, dan argumen dari yang lain yang akan memberatkan usaha kecil seperti home industri dan lain-lain ,keputusan itu terpaksa kami patuhi dan setujui demi kesejahteraan semua.â€Ujarnya lagi.
Terkait kenaikan UMK Bengkalis, diharapkan seluruh perusahaan dan unit usaha di kabupaten bengkalis mematuhi keputusan tersebut.(sifa)