BERTUAHPOS(BPC), BENGKALIS– Dinas perdagangan dan perindustrian kabupaten Bengkalis kembali mengumumkan bahwa terkait larangan penjualan minyak goreng curah dan diganti dengan minyak kemasan. Larangan ini ditunda hingga 1 April 2017.
Kabid Perdagangan Dalam Negeri Disperindag Bengkalis, Raja Erlangga, mengatakan kepada bertuahpos, Kamis (10/03/2016), terkait sosialisasi peraturan yang telah diterbitkan menteri Perdagangan Nomor 80 tahun 2014 yang mewajibkan minyak goreng yang dijual harus didalam kemasan dan berstandar SNI, Larangan penjualan minyak goreng curah akan ditunda hingga tanggal 1 april 2017 mendatang,
Padahal sebelumnya dinas perdagangan dan perindustrian perdagangan telah menegaskan kepada para penjual agar tidak menjual minyak curah ini, dan menggantikan dengan minyak kemasan yang harus ada standar SNIÂ nya.
“Kita juga menjadi bingung karena pihak kita telah mengsosialisasikan kepada seluruh pedagang dan para penjual agar tidak menjual minyak curah, dan kita juga menegaskan mulai tanggal 31 maret tidak boleh ada yang menjual minyak curah lagi,†ujarnya Erlangga lagi.
“Kini keputusan penundaan tersebut ini dikarenakan, kemaren kita mengadakan rapat di provinsi, kita mendapat informasi dari pemerintah provinsi  terkait pemberlakuan peraturan mentri pergadagan nomor 80 tahun 2014 tentang larangan menjual minyak curah ini ditunda sampai 1 April tahun 2017,” tegas Raja Erlangga.
Kata Erlangga penundaan ini dilakukan karena adanya masukan dari yayasan lembaga konsumen Indonesia (YLKI), mengingat keadaan masyarakat yang ekonominya masih rendah dan sulit untuk menjangkau pembelian minyak kemasan.“Penundaan ini sudah yang ketiga kali, berkaitan hal itu kita juga bersama pemerintah profinsi agar menyampaikan kepada pusat agar penundaan tidak terjadi lagi,†ujarnya.
Dinas perdagangan dan perindustrian juga berharap kepada pemerintah pusat agar keputusan ini benar adanya, dan para pedagang juga bisa melaksanakan dan menjalankan aturan yang ada.
Pengumuman ini telah ditegaskan, dan diharapkan kepada para penjual minyak goreng curah, boleh menjual kembali minyak curah dan mengedarkannya kepada masyarakat lagi. karena selama ini masyarakat juga lebih banyak menggunakan minyak curah dibandingkan minyak kemasan yang dijual dengan harga yang lebih Tinggi.
Penulis: Sifa