BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Banyaknya keluhan masyarakat tentang truk membawa bahan berbahaya melintas di tengah kota, hingga saat ini masih membuat masyarakat khawatir. Dan tidak jarang aktifitas seperti itu malah menimbulkan kemacetan di jalan raya.
Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Riau, Rahmad Rahim mengatakan, petugas Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ), biasanya akan memeriksa izin operasi kendaraan tersebut.
“Kalau mereka mengantongi izin dari Kementerian Perhubungan, ya, boleh-boleh saja,” katanya kepada bertuahpos.com, Selasa (26/04/2016).
Dia menambahkan sesuai dengan undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan, bahwa jikapun tertangkap truk bermuatan berbahaya itu tidak mengantongi izin, proses penindakannya akan dilimpahkan ke pihak berwajib, seperti aparat kepolisian.
Pihak Dishub dalam hal ini hanya bertugas sebagai pengawas dan penertiban jalan raya, terhadap truk berbahaya ataupun angkutan umum lainnya.
“Kalau kami sifatnya lebih kepada keamanan dan keselamatan di jalan raya. Misalnya untuk kapasitas muatan kendaraan yang melintas sudah melebihi, kami tangkap dan diserahkan ke polisi. Mereka yang menindak,” ujar Rahmad.
Sepanjang truk mengangkut bahan berbahaya itu mengantongi izin resmi dari pihak Kementerian, maka aktifitas melintas di tengah kota masih bisa diberikan. Pada kapasitas provinsi, pihak Dishub hanya mengeluarkan izin trayek angkutan kota dalam provinsi
“Kalau sudah lewat Riau, AKAP lagi,” tambahnya.
Idealnya untuk regulasi seperti ini memang harus standar diseluruh Indonesia. Untuk saat ini, sebagian besar memberikan izin itu adalah kewenangan dari pemerintah pusat. Masalah perhubungan tidak bisa dibatasi oleh wilayah administrasi.
Penulis: Melba