BERTUAHPOS.COM, TEMBILAHAN – Sempena kunjungan kerja yang dilakukan Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) di Kecamatan Mandah Selasa (14/10/2014), juga disampaikan materi terkait Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Drs Muhibuddin Ssos Msi selaku pemateri memberikan pemaparan mengenai penghapusan Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) karena dilindungi oleh undang-undang. Yaitu dengan Undang-undang 23 tahun 2004 KDRT.
Kasus KDRT merupakan kasus yang jamak dan marak di tengah masyarakat. Termasuk di daerah Inhil, kasus ini juga terjadi dimana-mana. Dengan memberikan materi ini, diharapkan masyarakat mengetahui bahwa dalam undang-undang, KDRT tidak dibenarkan.
“Karena itu sudah melanggar hak azasi manusia dan juga mengurangi keharmonisan dalam rumah tangga. Kekerasan ini baik dalam bentuk fisik, psikis ataupun yang lainnya,” ujarnya.
Kejadian ini termasuk penelantaran, ancaman, pemaksaan sehingga mereka merasa terampas hak-hak kemerdekaan oleh khususnya perempuan dan anak “Undang- undang ini merupakan jaminan yang diberikan negara terhadap masyarakat khusunya perempuan sehingga tidak terjadi KDRT” tuturnya. (ezy)