BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Tim yustisi melakukan penyegelan terhadap tujuh toko emas, Senin, (17/11/2014), yang tidak memiliki ijin dari Pemerintah Kota Pekanbaru.
Â
Penyegelan tersebut dilakukan dalam rangka penertiban pasar Arengka yang beberapa waktu lalu sempat ditunda selama satu minggu.
“Pada saat kita melakukan pendataan ulang terhadap toko emas yang ada, maka didapatlah beberapa toko yang tidak memiliki ijin dari Pemko. Maka dari itu kita melakukan penyegelan dan ditutup,” ujar Kasatpol PP Zulfahmi Adrian kepada bertuahpos.com
Zulfahmi melanjutkan bahwa toko emas yang memiliki sertifikat akan dilakukan pemisahkan dari pedagang dengan yang tidak memiliki sertifikat.
“Sementara kita akan lakukan pemisahan dan belakangan akan digusur, tapi tidak menutup kemungkinan pada saat yang sama bisa juga dilakukan penggusuran,” lanjutnya. (iqbal)
Â
Â