BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Wakil Ketua Komisi Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Riau, Taslim menjelaskan tidak semua informasi layak diakomodir KIP dalam penyelesaian sengketa.
“Masyarakat seringkali tidak tahu, atau tidak bisa memilah informasi mana saja yang layak untuk dilaporkan, dan mana yang tidak layak untuk dilaporkan ke KIP,” ujarnya, Senin (29/12/2014).
Badan publik wajib menyediakan informasi publik setiap saat diantaranya, daftar seluruh informasi yang tersedia di bawah penguasaan lembaga tersebut, hasil keputusan badan publik dan pertimbangan lain, atau seluruh kebijakan yang ada di lembaga tersebut lengkap dengan dokumen pendudukungnya, kemudian rencana kerja proyek di lembaga tersebut termasuk perkiraan pengeluaran anggaran badan publik, yang terbuka untuk umum.
Selanjutnya badan publik juga berkewajiban melaporkan prosedur kerja pegawai yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat. “Sementara itu, badan publik wajib mengumumkan layanan informasi jumlah permintaan informasi yang diterima, waktu yang diperlukan untuk memenuhi permintaan informasi, jumlah pemberian dan penolakan informasi serta alasan penolakan permintaan informasi,” tambahnya.
Sementara informasi yang dikecualikan yakni informasi yang menghambat proses penegakan hukum, informasi yang dapat mengganggu kepentingan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha yang tidak sehat, informasi publik dapat membahayakan pertahanan negara, informasi yang dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional.
“Demikian memorandum antar surat-surat antar badan publik atau intra badan publik, yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan komisi informasi dan pengadilan,” lanjut Taslim. (melba)