BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Pemerintah Provinsi Riau mengakui sejauh ini, dari ribuan, baru ratusan jumlah perusahaan penyedia jasa transportasi di Riau yang sudah mengantongi izin.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Riau Ahmad Rahim kepada bertuahpos.com tidak bisa menyebutkan angka pasti berapa jumlah perusahaan penyedia jasa angkutan umum. “Tapi angkanya ada dikantor,” katanya, Senin (25/04/2016).
Dia menambahkan, bahwa pihaknya hingga saat ini terus melakukan evaluasi diri. Sebab sebagian besar regulasi itu sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Pada prinsipnya cara kerja perizinan usaha penyedia jasa tansportasi itu memang merujuk pada regulasi dari pusat. Dalam istilah ini, pihaknya tidak bisa mengekslusifkan aturan itu secara khusus untuk di daerah.
Termasuk masalah tarif harga. Misalnya saja ada kebijakan pemerintah untuk menurunkan harga BBM, yang kemudian berdampak turunnya harga transportasi. “Daerah hanya bisa mengikut ke aturan pusat,” sambungnya.
( Baca:Pekanbaru Macet, Angkutan Umum Online Bisa Jadi Solusi?)
Khusus untuk di Kota Pekanbaru, mislanya. Meski kondisi Kota yang kian macet bisa saja membuat pemerintah memikirkan kajian alternatif untuk mengurai padatnya kendaraan di jalan raya. Namun tetap saja harus melewai kajian khusus.
Langkah untuk menghadirkan transportasi umum secara oline bisa saja dilakukan, namun demikian tetap harus dilakukan kajian yang sesuai. Agar gejolak masyarakat tidak terjadi.
“Kajian untuk menghadirkan angkutan umum online itu supaya tidak terjadi gejolak seperti di Jakarta,” katanya.
Dia menambahkan bahwa untuk sementara ini, sebagian besar daerah masih memiliki kemampuan membeli kendaraan yang cukup tinggi.
Untuk melakukan antisipasi mengurangi kemacetan di jalan raya pemerintah tentunya diminta tidak terlena, mengingat tingkat konsumsi masyarakat Riau terhadap kendaraan tinggi.
“Makanya pemerintah harus kaji ulang untuk menciptakan kendaraan yang nyaman, aman, tertib dan efisien. Kalau memang perlu dikaji online, bisa sajakan,” sambungnya.
Penulis: Melba