BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Diresmikannya pasar Lima Puluh oleh wali kota Pekanbaru Firdaus MT, ternyata menyisakan beberapa persoalan. Mulai dari kios pedagang yang merembes ketika bocor sampai adanya perbedaan pungutan pedagang oleh Dinas Pasar (Dispas) dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru.
Menurut Kepala Dinas Pasar Mahyuddin, retribusi yang ditarik dari pasar Lima Puluh hanya sebesar Rp 103.000 per bulannya. Sedangkan untuk penempatan kios, pedagang tidak dipungut biaya sepeserpun.
“Untuk menempati kios pedagang tidak dipungut bayaran. Pedagang hanya dikenakan wajib retribusi sesuai perda yakni Rp 103 ribu perbulan. Kalau ada yang membayar untuk penempatan itu pungli,” kata Mahyuddin,
Rabu (20/4/2016).
Dirinyapun menegaskan bahwa tidak ada biaya atau pungutan apapun dari pedagang untuk menempati kios tersebut. Saat ini, kios yang disiapkan oleh Pemko Pekanbaru sebanyak 102 kios.
“Untuk pasar limapuluh kios ada 102 dan penempatannya diundi sesuai dengan zonasinya. Pedagang lama yang sudah melaksanakan kewajiban dan memiliki surat itu prioritas utama dan didata oleh Dinas Pasar,”
tutupnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Kota Pekanbaru sebelumnya menyebutkan bahwa, pungutan retribusi kepada pedagang adalah Rp 120.000 per bulannya. Dirinya juga menjelaskan bahwa jumlah
kios yang telah dibangun sebanyak 102 kios plus 1 kantor UPTD.
“Untuk saat ini, kios yang telah dibangun sebesar 103 kios yang terdiri dari 102 kios pedagang dan 1 kantor UPT. Untuk retribusi sendiri, pedagang dimintai biaya sebesar Rp 120.000/bulan. Tapi untuk
teknisnya bisa ke dinas pasar,” kata Irba.
Disperindag sendiri nantinya akan melakukan penyerahan pasar tersebut kepada Dinas Pasar. Namun, karena ada kekosongan dari aturan dan pasar tersebut aset dari pusat, Pemko tidak bisa memungut retribusi untuk
dimasukkan ke kas daerah sampai ada proses hibah
Maka dari itu, Disperindag bersama Dinas Pasar telah melakukan konsultasi ke Jakarta untuk soal retribusi. “Katanya boleh saja asalkan masuk ke kas negara,” tutupnya.
Sebagaimana diketahui, pasar Lima Puluh tersebut dibangun melalui dana Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Perubahan. Sedangkan untuk pembangunan pasar tersebut telah dibangun dengan biaya mencapai Rp 10 Miliar.
Penulis: Iqbal