BERTUAHPOS.COMÂ (BPC), PEKANBARU –
Tim yustisi Kota Pekanbaru, yang terdiri dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Diadukcapil) Kota Pekanbaru dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru, kembali menggelar razia Kartu Tanda Penduduk (KTP), hari ini Senin (20/11/2017).
Dalam razia yang digelar di Jalan Samratulangi, Kelurahan Sago, Pekanbaru, masih ada saja masyarakat yang terjaring karena masih menggunakan KTP lama atau lebih dikenal KTP Siak. Terhitung ada 20 orang yang masih kedapatan membawa KTP Siak atau lama atau non el-KTP.
Untuk itu, Kepala Disdukcapil Kota Pekanbaru, Baharudin, mengatakan himbauannya agar segera mengurus el-KTP dengan mendatangi Kantor Disdukcapil Kota Pekanbaru.
“Segeralah datangi kantor kami, jika belum melakukan perekaman lakukan segera mungkin,” ujarnya.
Selain menjaring 20 orang yang masih membawa KTP lama, razia tersebut juga menjaring sebanyak 38 orang lainnya.
“Total ada 58 orang yang terjaring hari ini. 20 tadi KTP Siak atau lama. Sisanya 32 orang tidak membawa KTP, dan 6 orang kedapatan membawa KTP luar Kota Pekanbaru, yang KTP luar sudah kita suruh untuk berpindah kependudukan menjadi KTP Pekanbaru,” tuturnya.
Sementara bagi yang tidak membawa KTP, akan dikenakan sanksi sebesar Rp50 ribu. Hal ini telah tertuang dalam pasal 91 ayat 1 undang-undang nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan atas uu nomor 23 tahun 2006 dan pasal 67 Perda Kota Pekanbaru nomor 7 tahun 2016 tentang perubahan atas Perda nomor 5 tahun 2008. (bpc9)