BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Dinas Pendidikan Provinsi Riau akan menjadi fokus sorotan Pelaksana Tugas (Plt) Gubenur Riau Arsyadjuliandi Rachman. Hal itu terkait hasil laporan kepatuhan sembilan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Riau dalam hal memberikan pelayanan publik. “Kami akan berikan teguran lisan kepada SKPD yang pelayanan publiknya dinilai buruk,” katanya, Rabu (12/01/2015).
Pihak Ombudsmen sebelumya telah menyerahkan hasil penilaian mereka kepada Andi Rachman terkait kepatuhan SKPD dilingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Dari sembilan instansi tersebut Badan Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi Daerah ditetapkan sebagai satuan kerja dengan pelayanan maksimal. Sementara Dinas Pendidikan mendapatkan predikat Satker degan pelayanan terburuk, dengan nilai 17,50. Angka ini menurut perhitungan Ombudsmen masuk dalam kategoti rendah untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat, diukur dari surat pindah rayon.
Kata Andi Rachman, jika memang satuan kerja di SKPD juga tidak bisa memberikan perubahan dengan dilakukannya teguran lisa, maka pihaknya akan melayangkan surat teguran resmi secara tertulis. Dengan kata lain, dia ingin bahwa satuan kerja yang sudah tercatat sebagai lembaga pemerintah terendah diminta segera melakukan perbaikan. “Kalau tidak mempan juga ditegur lisan, kami akan layangkan surat teguran nanti,” sambungnya.
Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau, Kamsol mengaku terkejut dengan adanya laporan yang disampaikan pihak Ombudsmen kepada Andi Rachman itu. “Kalau penilainan mereka soal pelayanan pindah rayon, itu salah penempatannya,” katanya.
Dia menjelaskan, soal pelayanan pindah rayon yang menjadi indikator penilaian Ombudsmen, adalah produk yang menjadi tanggungjawab kabupaten/kota. Pihaknya hanya sebagai pihak yang diberitahu secara administratif saja. Dia juga melihat bahwa observasi menggunakan jasa mahasiswa oleh pihak Ombudsman, sama saja dengan menggunakan pihak ketiga, dengan kata lain data yang didapatkan masih kurang valid.
Sebelumnya, Ketua Ombudsman Ahmat Fitri memang membenarkan bahwa menggunakan jasa mahasiswa untuk memperoleh data tersebut memang dilakukan. Teknik observasi yang dilakukan memang menggunakan survei. Namun setelah data tersebut terkumpul, dia menyebutkan bahwa Ombudsman melakukan pengecekan ulang data tersebut. “Setelah data itu kami berikan ke Ombudsman pusat, merekalah yang memberi penilaian,” sambungnya. (Melba)