BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU– Belum selesai polemik disahkannya Peraturan Daerah (Perda) retribusi parkir Kota Pekanbaru. Kebijakan mal menaikkan ongkos parkir tanpa sepengetahuan pengunjung juga disesalkan.
Bahkan hal itu diperkuat dengan Surat Keputusan (SK) Walikota Pekanbaru. Seperti yang tertulis di foto dari salah satu mal yang diterima redaksi bertuahpos.com. Tertulis penyesuaian tarif parkir sesuai SK Walikota Pekanbaru nomor 456 tahun 2015. Mobil Rp 5000 untuk jam pertama, ditambah Rp 1000 untuk satu jam berikutnya dan maksimal Rp 7000 berlaku 1 Nopember 2015.
Kepala Dinas Pendapatan (Dispenda) Kota Pekanbaru, Yuliasman menjelaskan untuk tarif parkir tersebut memang diusulkan pihak mal lewat dinasnya. “Jadi pihak mal melakukan kajian teknis terlebih dahulu, baru diusulkan ke kita. Kemudian Dispenda akan melakukan periksa lagi, wawancara pihak mal apa alasan menaikkan. Baru kemudian dilanjutkan ke bagian hukum untuk disampaikan ke walikota. Pak wali juga punya pertimbangan sendiri, kalau semua tidak masalah baru dikeluarkan SK walikotanya,” sebut Yuliasman, Rabu (04/11/2015).
Mengenai anggapan Mal curi kesempatan di tengah polemik Perda parkir, Yuliasman menyebutkan tidak ada hubungannya. “Tidak ada kaitannya dengan itu. Kalau tarif mal memang usulan pengelola pusat perbelanjaan sendiri. Dan ada tahapan-tahapannya, kajian teknis. Dan tiap mal harus punya SK menetapkan tarif parkir,” tuturnya.
Sehingga hal tersebut yang membuat tarif parkir antar mal berbeda-beda. “Karena disitu dilihat berapa luas, jumlah pengunjung. Intinya kita meminta agar tarif tidak memberatkan masyarakat,” sebutnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Pemko Pekanbaru tengah dikritik, pasca disahkan Perda parkir. Sebab kenaikan yang lima kali lipat dinilai memberatkan masyarakat. Terlebih mahalnya ongkos parkir tidak diiringi dengan pelayanan yang lebih baik.
Kabag Hukum Pekanbaru, Syamsuir mengatakan untuk pemberlakukan perda parkir bukan tahun ini. “Pemberlakukannya baru tahun 2017,” katanya.
Untuk penyesuaian tarif parkir di mal itu merupakan usulan pengelola mal yang disampaikan ke Dispenda Pekanbaru. Lalu dilanjutkan ke bagian hukum hingga Walikota Pekanbaru. (Riki)